Selasa, 02 Maret 2010

GUGATAN MUTASI TERHADAP 10 ORANG PENGURUS SERIKAT PEKERJA KE PTUN


OLEH SULISTIANI BABAN
Gugatan Mutasi terhadap 10 orang Pengurus masih berlanjut di PTUN. Setelah penyampaian gugatan dan jawaban dari masing-masing pihak, berlanjut dengan kesaksian. Manajemen mengajukan saksi Mas Dadang Dian H (mantan Ketua Cabang SP.AP.I Banjarmasin) dan Pak Aryadi Subagyo (Deputi Direktur Adm. Personalia). Saksi ahlinya Pak Toga Sibuea dari Sudinaker Jakarta Pusat, yang pernah menyatakan bahwa Ibu Itje tidak sah selaku Ketua Umum karena sudah pensiun.

Mengagetkan juga, ketika di PTUN berjumpa dengan mantan Ketua DPC Banjarmasin yang hadir untuk menjadi saksi Manajemen.

Namun kesaksian Ahli yang kami ajukan yaitu Prof. Dr. Anna Erliyana, MH, SH, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa kewenangan itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Termasuk oleh Direksi BUMN selaku pejabat negara.

Sidang masih terus berlanjut, semoga putusan dapat diputus dengan seadil-adilnya. Amin

1 komentar:

  1. Serikat Pekerja Dpc. Kantor Pusat4 Maret 2010 pukul 20.11

    Buat para Srikandi Serikat Pekerja Angkasa Pura I kebenaran nggak akan lari selama kita masih selalu bergantung kepada Allah SWT. yang menciptakan kita, karena semua kebenaran datangnya dari Allah dan kerusakan hanyalah manusia yang membuatnya, SALAM SOLIDARITAS.

    BalasHapus