Kamis, 24 Juni 2010

LAMONGAN MUSIC AND KULTUR

Banyak kesenian tradisional yang lahir dan berkembang serta kesenian tradisional warisan nenek moyang yang ada di daerah Kabupaten Lamongan, akan tetapi dengan seiring berjalannya waktu masih banyak juga perkembangan music modern dari dangdut sampai dengan rap yang lahir di Kabupaten Lamongan ini salah satu contoh music dangdut yang dibawakan oleh Shodiq dari monata Lamongan berikut dibawah ini.







dalam bentuk music qasidah modern
















disamping music modern budaya lain di Kabupaten Lamongan adalah Tari Boranan yang lahir dari imajinasi kaum muda mengapresiasikan pedagang sego boranan dilamongan berikut dance tari boranan :


kemudian contoh lain kesenian di Kabupaten Lamongan adalah Karawitan seperti dibawah ini yang berasal dari daerah Lamongan Selatan tepatnya di daerah Kecamatan Ngimbang Lamongan, sambeng, bluluk dan seterusnya ini adalah kesenian asli dari daerah penulis semoga dapat sukses








Kamis, 17 Juni 2010

Amnesti Internasional Sorot Kasus Pekerja Angkasa Pura I

Tribunnews.com - Rabu, 16 Juni 2010 19:17 WIB

Laporan Asisten Staf Khusus Presiden, Ak Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktifis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang hingga kini masih berlarut-larut, dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden AS, Barrack Obama dan Presiden RI, SBY, saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta pada September 2010.

Amnesti Internasional telah meminta kepada Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan SBY. Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.

Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) diminta untuk mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaraan hak-hak karyawan PT AP I. Informasi yang selama ini berkembang menyebutkan, direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tunututan mengenai keberadaan pensiun karyawan.

"Presiden SBY meminta SKP BSB aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian. Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya," kata Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.

Karena itu, hari ini, SKP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan. "Menurut karyawan, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana penisun. Lantaran Direksi menolak, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan. Lalu, aktifis-aktifis SP ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego Direksi," lanjut Yanno.

Dalam waktu dekat, SKP BSB juga memanggil Direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya. "Kami minta Direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa manggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini," katanya.

Kasus aktivis SP AP I jadi perhatian serius

Rabu, 16/06/2010 19:22:13 WIB
Oleh: Tomy Sasangka
AKARTA (Bisnis.com): Kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktivis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang hingga kini masih berlarut-larut dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden SBY, pada saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta, September nanti.

Amnesti Internasional telah meminta kepada Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan SBY. Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.

Karena itu, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) diminta untuk mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaraan hak-hak karyawan PT AP I. Informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tunututan mengenai keberadaan pensiun karyawan.

“Presiden SBY meminta SKP BSB aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian. Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya,” kata Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB, dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, tadi sore.

Karena itu, hari ini, SKP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan. “Menurut karyawan, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana penisun. Lantaran Direksi menolak, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan. Lalu, aktifis-aktifis SP ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego Direksi,” lanjut Yanno.

Dalam waktu dekat, SKP BSB juga memanggil Direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuik didengar keterangannya. “Kami minta Direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa manggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini,” katanya. (ts) 

Istana Panggil Buruh Angkasa Pura yang Di-PHK

By Arfi Bambani Amri - Kamis, 17 Jun

VIVAnews - Menyusul perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief memanggil karyawan PT Angkasa Pura I yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dimutasi. Mereka dipanggil hari ini, Kamis 17 Juni 2010, untuk dimintai keterangan.
“Menurut karyawan, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana pensiun, namun lantaran direksi menolak, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan," kata Yanno Nunuhitu, Liaison Officer Staf Khusus Presiden Andi Arief, secara tertulis ke VIVAnews, Rabu 16 Juni 2010.
"Menyusul pemogokan itu, aktivis-aktivis serikat pekerja ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego direksi,” kata Yanno.
Dalam waktu dekat, Staf Khusus Presiden juga memanggil Direksi PT AP I dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya. Keterangan ini perlu karena Amnesty International telah meminta Presiden Amerika Serikat Barack Obama membicarakan kasus PHK ini dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kami minta direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa menanggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini,” katanya.
Kasus pekerja di Angkasa Pura I ini sudah pernah dilaporkan Ketua Serikat Buruh PT Angkasa Pura I Itje Julinar ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2008. Mereka melaporkan skorsing dan mutasi atas karyawan yang melakukan mogok kerja.
Mei 2008, karyawan Angkasa Pura I di berbagai bandara se-Indonesia mogok massal menuntut tunjangan dan cuti yang tak kunjung disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama. Mogok ini berbuntut skorsing dan mutasi.

Staf Khusus Presiden Tangani Konflik Angkasa Pura


June 16, 2010 by admin
Jakarta (ANTARA News) – Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana diminta untuk menangani konflik di PT Angkasa Pura (AP) I, khususnya mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan di perusahaan pelat merah itu.
“Presiden meminta Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian,” kata Liaison Officer SKP BSB Yanno Nunuhitu di Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktifis Serikat Pekerja AP I yang hingga kini masih berlarut-larut dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta, September nanti.
Amnesti Internasional telah meminta kepada Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan Yudhoyono.
Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.
Menurut Yanno, informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tuntutan mengenai keberadaan pensiun karyawan.
“Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya,” katanya.
Karena itu, hari ini, KP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan.
Menurut karyawan, lanjut Yanno, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana pensiun, namun karena ditolak direksi, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan.
“Lalu, aktivis-aktivis serikat pekerja ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego direksi,” katanya.
Dalam waktu dekat, SKP BSB juga memanggil direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya.
“Kami minta direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa menanggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini,” kata Yanno

Staf Khusus Presiden SBY Tangani Kasus Angkasa Pura


Kamis, 17 Juni 2010 | 15:59:59 WIB

batavia.com - Andi Arief Staf Khusus Bidang Bantuan sosial dan Bencana (SKP BSB) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)akan memanggil Direksi Pt Angkasa Pura (AP)I dan para karyawan untuk dimintai keterangannya, terkait konflik yang berkepanjangan antara manejemen PT AP I dengan karyawannya.
Pemanggilan tersebut dilakukan, setelah Andi Arief mendapat perintah langsung dari Presiden SBY untuk menyelesaikan konflik di tubuh PT AP I. Menurut Andi Arief, pihaknya akan memanggil karyawan dan direksi untuk dimintai keterangan, apakah benar telah terjadi kasus pelanggaran hak-hak karyawan di perusahaan pelat merah tersebut.
Sementara itu, Liaison Officer SKP BSB Yanno Nunuhitu mengatakan pemanggilan itu untuk mediasi, sehingga bisa diketahui apa sebenarnya yang terjadi. Karena, merebak kabar telah terjadi kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktifis Serikat Pekerja AP I yang hingga kini masih berlarut-larut. Apabila ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta, September nanti.
Apalagi pihak Amnesty Internasional telah meminta kepada Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan Yudhoyono. Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.
Menurut Yanno, informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tuntutan mengenai keberadaan pensiun karyawan.
"Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya," katanya.
Karena itu, hari ini, SKP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan. Menurut karyawan, lanjut Yanno, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana pensiun, namun karena ditolak direksi, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan.
Lalu, aktivis-aktivis serikat pekerja ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego direksi," katanya.
Dalam waktu dekat, SKP BSB juga memanggil direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya. "Kami minta direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa menanggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini," kata Yanno. O laporan wa prasetia/son)

Amnesti Internasional Sorot Kasus Pekerja Angkasa Pura I

Tribunnews.com - Rabu, 16 Juni 2010 19:17 WIB
Laporan Asisten Staf Khusus Presiden, Ak Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktifis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang hingga kini masih berlarut-larut, dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden AS, Barrack Obama dan Presiden RI, SBY, saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta pada September 2010.

Amnesti Internasional telah meminta kepada Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan SBY. Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.

Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) diminta untuk mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaraan hak-hak karyawan PT AP I. Informasi yang selama ini berkembang menyebutkan, direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tunututan mengenai keberadaan pensiun karyawan.

"Presiden SBY meminta SKP BSB aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian. Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya," kata Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.

Karena itu, hari ini, SKP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan. "Menurut karyawan, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana penisun. Lantaran Direksi menolak, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan. Lalu, aktifis-aktifis SP ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego Direksi," lanjut Yanno.

Dalam waktu dekat, SKP BSB juga memanggil Direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya. "Kami minta Direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa manggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini," katanya. (*)

SBY Perhatikan Kasus Pekerja di Angkasa Pura

Amnesty International telah meminta Presiden Obama membicarakan kasus ini dengan SBY
Kamis, 17 Juni 2010, 06:43 WIB
Arfi Bambani Amri
IVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, memperhatikan kasus pekerja di PT Angkasa Pura I. Perhatian SBY ini berkaitan dengan permintaan Amnesty International kepada Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, agar membicarakan kasus ini dengan SBY.

Menurut rilis yang diterima VIVAnews dari Istana, Rabu 16 Juni 2010, lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu. Amnesty menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktivis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang hingga kini masih berlarut-larut.

Karena itu, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) diminta untuk mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan PT AP I. Informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tuntutan mengenai keberadaan pensiun karyawan.

“Presiden SBY meminta Staf Khusus Presiden aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian," kata Yanno Nunuhitu, Liaison Officer Staf Khusus Presiden Andi Arief. "Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya.”

Kasus pekerja di Angkasa Pura I ini sudah pernah dilaporkan Ketua Serikat Buruh PT Angkasa Pura I Itje Julinar ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2008. Mereka melaporkan skorsing dan mutasi atas karyawan yang melakukan mogok kerja.

Mei 2008, karyawan Angkasa Pura I di berbagai bandara se-Indonesia mogok massal menuntut tunjangan dan cuti yang tak kunjung disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama. Mogok ini berbuntut skorsing dan mutasi. (mt) • VIVAnews 

Staf Khusus Presiden Tangani Konflik Angkasa Pura

Rabu, 16 Juni 2010, 21:12 WIB
Smaller  Reset  Larger
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana diminta untuk menangani konflik di PT Angkasa Pura (AP) I, khususnya mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan di perusahaan pelat merah itu."Presiden meminta Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian," kata Liaison Officer SKP BSB Yanno Nunuhitu di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktifis Serikat Pekerja AP I yang hingga kini masih berlarut-larut dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta, September nanti.

Amnesti Internasional telah meminta kepada Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan Yudhoyono. Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.

Menurut Yanno, informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tuntutan mengenai keberadaan pensiun karyawan."Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya," katanya.

Karena itu, hari ini, KP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan.
Menurut karyawan, lanjut Yanno, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana pensiun, namun karena ditolak direksi, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan. "Lalu, aktivis-aktivis serikat pekerja ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego direksi," katanya.

Dalam waktu dekat, SKP BSB juga memanggil direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya. "Kami minta direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa menanggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu ini," kata Yanno.
Red: Krisman Purwoko
Sumber: ant

Konflik Angkasa Pura I Ditangani Staf Khusus Presiden

Kamis, 17 Juni 2010 05:29 WIB
JAKARTA--MI: Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana diminta untuk menangani konflik di PT Angkasa Pura (AP) I, khususnya mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan di perusahaan pelat merah itu.

"Presiden meminta Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) aktif melakukan mediasi atas konflik semacam ini, sehingga tercapai perdamaian," kata Liaison Officer SKP BSB Yanno Nunuhitu di Jakarta, Rabu (16/6).

Dikatakannya, kasus pemecatan, kriminalisasi, dan mutasi aktivis Serikat Pekerja AP I yang hingga kini masih berlarut-larut, dikhawatirkan bakal menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Presiden AS itu berkunjung ke Jakarta, September mendatang.

Pasalnya, Amnesti Internasional telah meminta Obama agar memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan Yudhoyono. Lembaga hak asasi manusia dunia itu juga telah menyurati pemerintah Indonesia perihal kasus itu.

Menurut Yanno, informasi yang selama ini berkembang menyebutkan bahwa direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk tuntutan mengenai keberadaan pensiun karyawan. "Kami sendiri juga merasa tersentuh jika benar bahwa karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya," katanya.

Karena itu, Rabu (16.6) SKP BSB memanggil karyawan korban pemecatan dan mutasi untuk dimintai keterangan. Menurut karyawan, ucap Yanno, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana pensiun, namun karena ditolak
direksi, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan.

"Lalu, aktivis-aktivis serikat pekerja ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi. Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego direksi," katanya.

Dalam waktu dekat, SKP BSB juga akan memanggil direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya. "Kami minta direksi menghormati perundingan yang masih berlangsung. Jangan sampai karena soal Angkasa Pura, seluruh anak bangsa menanggung malu di dunia internasional. Kami tak mau membiarkan Obama membicarakan isu
ini," Yanno mengingatkan. (Ant/OL-8)

Staff Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (BSB) Mediasi Kasus Ketenagakerjaan PT AP I


Politikindonesia - Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) mendapat tugas penting. Presiden meminta lembaga yang dipimpin Andi Arief mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan PT Angkasa Pura  I.

Kepada politikindonesia.com, Rabu (16/06) malam, Yanno Nunuhitu, Liason Officer SKP BSB mengemukakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta SKP BSB aktif memediasi konflik itu. Dengan begitu, diharapkan tercapai perdamaian untuk kebaikan bersama.

"Kami juga tersentuh, jika benar karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya,” kata Yanno Nunuhitu.

Yanno mengungkapkan, kasus pemecatan, kriminalisasi dan mutasi aktifis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang berlarut-larut itu, dikhawatirkan menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden Yudhoyono. Seperti diketahui, Presiden Obama tetap akan berkunjung ke Indonesia, September nanti, setelah tertunda dua kali.

Amnesti Internasional telah meminta Obama memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan SBY. Lembaga hak asasi manusia dunia itu bahkan telah menyurati pemerintah Indonesia, menanyakan kasus itu.

Karena itu, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana diminta mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan PT AP I itu. Soalnya, informasi yang berkembang menyebutkan direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk mengenai masalah pensiun karyawan.

Kepada pihak SKP BSB, para karyawan korban pemecatan dan mutasi itu mengungkapkan, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana penisun. Karena Direksi menolak, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan. Akibatnya, para aktifis SP ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi.

"Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego Direksi,” urai Yanno.

Rencananya, pihak SKP BSB memanggil Direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya dalam kasus itu. Dari situ diharapkan ada solusi dalam menyelesaikan masalahnya, agar tidak terus berlarut-larut dan menjadi perhatian kalangan internasional.

UU Ketenagakerjaan

Pasal 143

(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 144

Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 140, pengusaha dilarang :

a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau

b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja.

UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
(aan/na)