Selasa, 22 Desember 2015

LAFAL IJAB QOBUL BAHASA ARAB DALAM TULISAN LATIN

Bacaan Akad Nikah IJab Qobul dalam Bahasa Arab dan Indonesia - Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya “tidak wajib”. Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini. dan berikut Bacaan Akad Nikah IJab Qobul dalam Bahasa Arab dan Indonesia ;


اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …. بِنْتِ …. عَلَی الْمَهْرِ ….


(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka …. Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu …. puteri ….. dengan mahar …..”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ …. عَلَی الْمَهْرِ ….

(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar …..”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:

قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ


(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”
Demikian Bacaan Akad Nikah IJab Qobul dalam Bahasa Arab dan Indonesia semoga bermanfaat bagi anda yang mau nikah , sukses selalu dan mejanjadi keluarga yang mawadah dan warohmah , amiiiieeeen.


TEKS LAIN DIBAWAH INI

ijab kabul dengan bahasa arab

Ya Fulan bin Fulan uzawwijuka ‘ala ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasriihim bi ihsanin, ya fulan bin fulan (jawab: na’am/labbaik) anakahtuka wa zawwaj-tuka makhthubataka fulanah binti fulan bi mahri mushaf alquran wa alatil ‘ibadah haalan
Text Jawaban Menggunakan Bahasa Arab
lafal-balasan-ijab-kabul-arab

 Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur haalan

Bacaan Lafal Ijab Kabul Menggunakan Bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia Terjemahan Lafal Ijab Kabul Menggunakan Bahasa Arab
Saudara fulan bin fulan (dijawab: ya saya). saudara saya nikahkan dan kawinkan fulanah binti fulan denganmahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan sholat secara tunai."

Jawaban Menerima Dalam Bahasa Indonesia

"Saya terima nikah dan kawinya fulanah binti fulan dengan mahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan Sholat secara tunai."

Kamis, 03 Desember 2015

MODIF KENDARAAN, AWAS ANDA BISA KENA TILANG HINGGA Rp. 24 JUTA.


 Mei Amelia R - detikNews
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas Budiyanto kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujarnya.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetusnya.

Ia katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(mei/dra)

JIKA JATUH DUDUK DAN BERASA NYERI LAKUKAN HAL INI

Nurvita Indarini - detikHealth
Jumat, 04/12/2015 13:00 WIB
Lakukan Hal Ini Ketika Nyeri Tulang Ekor karena Jatuh TerdudukFoto: Thinkstock
Jakarta, Sedang asyik-asyik olahraga, misalnya futsal, tiba-tiba saja terpeleset atau terdorong hingga jatuh terduduk. Duh, sakit sekali ya tulang ekornya. Jika ini Anda alami, apa yang harus dilakukan?

"Hindari lama duduk, terutama hindari duduk di permukaan yang keras," saran spesialis orthopaedi dan traumatologi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, dr Andri Primadhi, SpOT, dalam perbincangan dengan detikHealth, dan ditulis pada Jumat (4/12/2015).

Jika sudah menemukan bidang yang cukup empuk, misalnya bantal, duduklah bergantian pada masing-masing sisi bokong. Perhatikan posisi duduk, lebih baik condong ke arah depan untuk mengurangi tekanan pada tulang ekor.

"Bisa juga gunakan bantal yang berlubang di tengah seperti donat," sambung dr Andri.

Selanjutnya, kompres dengan es di daerah yang terasa nyeri. Selain karena cedera olahraga, nyeri tulang ekor bisa terjadi akibat proses melahirkan, atau duduk di permukaan keras dalam waktu lama.

"Namun bila keluhan berulang, periksakan ke dokter untuk mengetahui penyebab masalahnya, misalnya retak tulang, dislokasi, bahkan bisa tumor atau infeksi," ucap dr Andri.