Selasa, 10 September 2013

GENERASI TERAKHIR VW COMBI AKAN LAHIR

Generasi Terakhir VW Kombi


Salah satu yang menarik dari model mobil Volkswagen adalah seri van, pencapaian paling luar biasa adalah kenyataan bahwa model berbasis Beetle ini berhasil tetap di produksi selama 63 tahun. Generasi T2 dari Kombi seri Type 2 telah di produksi di pabrik VW di Brasil sejak tahun 1957 dan telah mendapatkan beberapa update modern selama bertahun-tahun seperti mesin berpendingin air, interior plastik, instrumen pengukur dan radio, tetapi tetap berbentuk van yang sama yang identik dengan budaya hippie di pertengahan 1960-an. Setelah 56 tahun produksi, sekitar 1,5 juta unit di Brasil, karena beberapa alasan diantaranya undang-undang keamanan baru di negara itu, produksi VW Type 2 harus dihentikan. Menyadari pentingnya sejarah seri ini, VW menciptakan model Edisi terakhir dari Kombi yang hanya ada 600, akan dibangun untuk pasar lokal, masing-masing dengan harga yang tidak begitu klasik yaitu 85.000 BRL atau sekitar US $ 35.600 USD / € 26.700 Euro.

Berikut ini penampakannya bagi yang penasaran :

CARILAH ILMU SAMPAI KE NEGERI CHINA DAN BENAR ILMU DI CHINA MAHAL

 Pendidikan Memanglah mahal terutama di Negara2 Berpenduduk padat dunia seperti China, India, maupun Indonesia, ini dikarenakan karena minimnya dana dari Pemerintah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang harus dibiayai untuk mendapatkan pendidikan hal ini sungguh sangat berbeda dengan Negara yang berpenduduk sedikit meskipun dana yang minim akan tetapi jumlah untuk dialokasikan untuk pendidikan kepada Penduduk yang cuman sedikit akan jauh lebih memadai, seperti kita simak untuk mendapatkan pendidikan yang ekstrim di Negeri China ini diambil dari Liputan 6 dot com.

Selasa, 10/09/13 | 11:25
Sekolah dasar dalam gua di desa Miao di Ziyun, provinsi Guizhou barat daya China. (Reuters/China Daily/wwn)

 Anak-anak berjalan di sepanjang jalan pegunungan yang sempit untuk sampai ke sekolah di Bijie, Provinsi Guizhou barat daya China. (HAP/Quirky China News/wwn)
 Jalan setapak harus dilalui oleh siswa siswi sekolah dasar di Cina. Menurut kepala sekolah Xu Liangfan sekolah memiliki murid hanya 49 orang. (HAP/Quirky China News/wwn)
 Dua siswa usai menaiki tangga menuju ke sekolah mereka di tebing 2.800 m di atas permukaan laut, Gangluo, Provinsi Sinchuan, Cina. (Quirky China News /Rex Features/wwn)
 Guru Li Guilin membantu anak-anak memanjat salah satu dari lima tangga kayu reyot untuk mencapai sekolah mereka di Gangluo, Sinchuan Province, Cina. (Quirky China News/Rex Features/wwn)

Murid Shen Qicai mengendarai seekor keledai diantar sang kakek menuju sekolah di Gulu. terletak di sebuah pegunungan terpencil Cina penuh dengan lembah, tebing terjal, dan rawan longsor. (Sipa Press/Rex Features/wwn)
 Perjalanan menuju sekolah kiri dan kanan tebing curam. Dibutuhkan lima jam untuk mendaki ke sekolah. (Sipa Press/Rex Features/wwn)

Senin, 02 September 2013

PNS DARI GURU DILARANG MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dari batasan ini sudah sangat jelas bahwa profesi Guru adalah jabatan mulia dengan tugas utama untuk mempersiapkan dan meletakkan dasar yang kuat bagi anak didik untuk memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap prilaku sesuai tujuan Pendidikan Nasional yaitu “Manusia yang beriman dan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mengingat pentingnya keberadaan Guru dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pemerintah selalu berusaha secara nasional untuk memenuhi kebutuhan Guru dengan menyediakan formasi dalam pengadaan CPNS setiap tahun dan berupaya menekan Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengembangan Guru secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan Guru sebagai obyek dan sasaran empuk untuk kepentingan politik tertentu Penguasa Daerah, memindahkan dan memberhentikan Guru sesuai keinginan Penguasa bahkan menjadikan Guru sebagai sapi perahan dengan pemotongan gaji Guru dan penghasilan lainnya secara tidak bertanggung jawab.
Men.PAN & RB sebagai Lembaga Negara yang diberikan kewenangan merumuskan kebijakan dalam rangka pendayagunaan PNS secara efektif dan efisien, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk “segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain”. Surat Edaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang menegaskan bahwa “Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan”.
Penegasan Pemerintah melalui Men.PAN & RB di atas, ternyata sama sekali dipandang sebelah mata dan disepelekan oleh Penguasa Daerah hasil Pilkada yang merasa bahwa dialah Penguasa yang memiliki segalanya dan bebas mengatur PNS sekehendak hatinya. Rambu dan aturan yang telah ditetapkan secara nasional melalui UU, PP dan peraturan pelaksanaannya dibidang kepegawaian tidak ditaati sama sekali dan ditabrak secara arogan. Kejadian seperti ini diera otonomi daerah bukanlah sesuatu aneh, Guru dijadikan obyek yang sangat empuk untuk digunakan sebagai senjata politik Penguasa karena disamping jumlahnya banyak, Guru juga menjadi tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh dan terpandang dikalangan masyarakat, terutama di wilayah pelosok desa.
Khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan tipe pemerintahan Dinasti Otoriter yang dijalankan oleh Bupati H. SYAHRIR WAHAB sangat jelas sekali betapa nasib Guru sangat memprihatinkan. Para Guru yang dianggap tidak memberikan dukungan kepadanya pada saat Pilkada menjadi sasaran dendam membara dari Sang Penguasa bersama kroninya. Sebelum Pilkada berlangsung seorang Kepala Sekolah bernama AMIRUDDIN secara sepihak diberhentikan dari jabatannya menjadi Guru Bantu dan ditempatkan diwilayah sangat terpencil hanya karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati/Wakil Bupati lain selain “incumbent”. Setahun setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2011, sebanyak 13 orang Kepala Sekolah lainnya diberhentikan jadi Guru Bantu tanpa alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang sangat memprihatinkan, salah seorang Kepala Sekolah yang baru saja dinilai oleh Tim Akreditasi Sekolah Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan dengan “Nilai Akreditasi Terbaik” juga ikut diberhentikan tanpa alasan. Nasib Ibu ANDI RAHMAT Kepala Sekolah SDI Tombangangia Desa Lantibongan Kecamatan Bontosikuyu ini sangat jauh sistem pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Dibalik pemberhentian 13(tiga belas) orang Kepala Sekolah tersebut terjadi sesuatu yang cukup lucu sekaligus sangat tidak rasional yaitu ditempatkannya 4(empat) orang Kepala Sekolah menjadi Guru Bantu disatu sekolah secara bersama-sama yaitu di SDN Bontobuki Kecamatan Buki. Ini mungkin dilakukan karena Camat di Kecamatan Buki tempat sekolah itu berada adalah suami Kepala Bidang Mutasi BKD Ibu RATNAWATI, SS, MM yang merupakan Putri Mahkota Sang Penguasa Bupati H. SYAHRIR WAHAB.Hal lain juga sungguh mengelitik para pemerhati pendidikan adalah ditempatkan seorang Kepala TK Pertiwi dibawah Dinas Pendidikan Nasional ke RA/TK dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang sudah memiliki Kepala Sekolah sendiri dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kejadian ini sama saja dengan menyerobot masuk rumah tangga orang tanpa minta izin lebih dahulu. Akibatnya Kepala TK Pertiwi tersebut akan kehilangan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sebagai Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Disisi lain bagi Guru yang dianggap berjasa dalam memenangkan Sang Penguasa dalam Pilkada, maka mereka dipromosikan menduduki jabatan struktural Eselon III di linkungan Pemerintah Daerah walaupun itu sangat jauh dari latar belakang pndidikannya sebagai seorang Guru dengan ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Ada yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, ada pula yang diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Pengangkatan seorang Guru pada jabatan struktural ini sangat jauh menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian, baik dari segi kompetensi PNS yang bersangkutan maupun persyaratan lainnya.
Apa jawaban yang diperoleh ketika para Kepala Sekolah itu mempertanyakan nasib mereka kepada para Pejabat Birokrasi yang termasuk dalam keanggotaan BAPERJAKAT terutama Sekda sebagai Ketua, Kabid Mutasi BKD sebagai Sekretaris, dan Kepala BKD sebagai penanggung jawab pengelolaan administrasi kepegawaian adalah bahwa itu adalah Perintah Langsung Bapak Bupati. Jawaban yang sangat singkat dari seorang Pejabat yang seharusnya mampu memberikan pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada Bupati ternyata tidak terjadi sama sekali. Padahal pertimbangan itu sangat diperlukan agar Bupati mengerti dan memahami bahwa kewenangannya itu baru bisa berlaku ketika keinginan dan perintah itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menuai protes atau kritikan dari berbagai pihak. Mungkin para Pejabat seperti inilah yang biasa disebut para Pakar sebagai Pejabat ABS alias Asal Bapak Senang yang rela mengorbankan idealismenya demi mempertahankan kedudukannya.
Uraian tentang fakta yang terjadi di atas menggambarkan betapa memprihatinkan nasib Guru di daerah, sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semoga tulisan singkat ini dapat dibaca oleh semua pihak terutama lembaga yang berwenang dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men.PAN & RB) dan lembaga yang Pengelola dan Pembina Administrasi Kepegawaian Negara (Badan Kepagawaian Negara atau BKN), sehingga dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada daerah dalam pembinaan dan pengembangan PNS secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku dan bebas dari kepentingan politik para Penguasa Daerah.
Benteng Selayar, 14 Nopember 2011



SYARAT PNS MENJADI KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH

Dalam PP PP 18 Tahun 2013 hanya disebutkan tata cara pengunduran diri PNS yang akan mengikuti calon anggota legislatif, sedangkan PNS yang mengikuti calon bupati atau wakil bupati kami masih rancu dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Mohon penjelasan.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar-dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu (“PP 18/2013”). PP 18/2003 tersebut dibentuk dengan berdasarkan beberapa hal yang dijelaskan dalam konsiderans “Menimbang” PP tersebut, yaitu:
1.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri, yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan diri
2.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pejabat Negara dalam menggunakan haknya untuk ikut serta dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti;
3.    untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
 
Berdasarkan hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP 18/2013 bukanlah untuk mengatur tata cara pegawai negeri sipil (“PNS”) yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati seperti yang Anda tanyakan. PP 18/2013 adalah untuk mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau DPD).
 
 
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004 berbunyi:
“Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
 
Bupati dan wakil bupati seperti yang Anda tanyakan merupakan kepala daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 UU 23/2004 yang berbunyi:
 
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
 
Mengenai persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.    berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.    mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.     menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.     dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.    menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.    belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p.    tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q.    mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
 
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan pengunduran diri bagi PNS yang mengikuti pemilihan calon bupati atau wakil bupati, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 59 UU 12/2008 yang menyatakan:
 
“Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
1.    pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2.    pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”
 
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 59 ayat (5) huruf g jo. Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU 12/2008, baik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; atau calon perseorangan, keduanya saat pendaftaran wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
 
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan KPU No. 9/2012”).
 
Jadi, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai pengunduran diri dan cuti bagi PNS yang ingin mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berpedoman pada UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dan diatur lebih detail dalam Peraturan KPU No. 9/2012.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

SYARAT PNS YANG INGIN MENJADI KEPALA DESA

PNS yang ingin menjadi Kepala Desa ata Perangkat Desa tidak harus keluar dari PNS. Bahkan, selama menjadi Kades/Perangkat Desa masih berhak gaji rutin. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali menjadi PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor  8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa
Berikut cuplikan isi Permendagri:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))
2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)
3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)
4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a).   Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))
5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)
7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))
8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))
Dokumen untuk diunduh

UU_22/1999_Pemerintahan Daerah

UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

Minggu, 01 September 2013

MAU MASAK NASI DI MOBIL PAKAI RICE COOCER MINI AJA !!!




Jakarta - Perut orang Indonesia biasanya tak puas jika belum menyantap nasi. Begitupula dengan perut orang Jepang. Namun, dengan alat ini, Anda bisa menikmati nasi hangat yang baru dimasak meski sedang di perjalanan!

Perusahaan Japan Professional Network (JPN) yang berbasis di Saitama, Jepang, biasanya memproduksi aksesoris mobil dan telepon genggam. Kali ini, JPN menghadirkan rice cooker Takeru-kun yang bisa dioperasikan dalam mobil.

Takeru-kun dapat dicolokkan ke stopkontak listrik 12 volt yang tersedia di mobil. Dengan ukuran hanya 160x155 mm, penanak nasi mini ini cukup untuk memasak dua mangkuk nasi.

Cara menggunakannya sama dengan rice cooker biasa. Setelah dicolokkan, buka tutupnya lalu tambahkan beras dan air dengan perbandingan 1 (beras) : 1,1 (air). Sebaiknya gunakan beras yang sudah dicuci. Tutup, tekan tombol start, lalu nasi akan matang dalam waktu 25 menit.

Agar nasinya lebih empuk, jangan langsung santap. Biarkan dalam rice cooker selama 10 menit atau lebih. Nasi akan tetap hangat karena setelah memasak Takeru-kun berfungsi sebagai magic jar yang menghangatkan nasi. Menurut para penguji, rasanya seenak nasi yang dimasak di rumah.

Direktur eksekutif JPN, Nobuyuki Masuda, mengatakan bahwa tim pengembang memerlukan waktu setahun untuk bisa menghasilkan panas yang cukup untuk memasak nasi hanya dengan kekuatan 12 volt.

Akhirnya, ditemukan solusi yakni melapisi Takeru-kun dengan materi isolasi yang menahan panas sebanyak mungkin. Dengan ini, nasi tetap hangat meski proses memasak sudah selesai dan alat dimatikan.

JPN menargetkan Takeru-kun akan terjual 10.000 unit di tahun pertamanya. Tampaknya target ini akan terpenuhi, mengingat sejak diumumkan Juni lalu sudah ada 3.000 orang yang memesan lebih awal. Padahal tanggal peluncuran resminya adalah 21 Agustus 2013.

Masuda sendiri terkejut akan tanggapan masyarakat. "Sejujurnya kami mengira perlu waktu lebih lama untuk mempopulerkan produk ini," katanya, seperti dikutip dari Rocket News 24 (27/08/13).

Pasar utama Takeru-kun adalah penggemar kegiatan luar ruang. Bagi orang Jepang, nasi kari adalah salah satu makanan yang harus dibawa saat berkemah. Selain itu, beberapa toko memajang rice cooker ini bersama selimut, air botolan, dan beberapa barang lain untuk persiapan bencana.

Takeru-kun 12 volt dijual dengan harga 4.980 yen (Rp 560.000). Selain itu adapula versi 24 voltnya dengan harga 5.480 yen (Rp 616.000). Yang ini cocok untuk truk atau kendaraan besar lain serta bisa memasak nasi dengan lebih cepat. Sendok nasi sudah termasuk dalam paket penjualan keduanya.

Sayangnya, Takeru-kun tidak untuk digunakan saat kendaraan sedang berjalan. Pasalnya penanak nasi yang sedang beroperasi akan mengeluarkan uap panas, sehingga bisa mengganggu si pengendara. Jadi, hentikan dulu kendaraan Anda sebelum memasak nasi di mobil dengan alat ini.


(odi/dni)

Selasa, 27 Agustus 2013

TRAGEDI MESIR




REPUBLIKA.CO.ID, Pasca-penggulingan presiden Mohamed Moursi keadaan Mesir menjadi tidak menentu. Memanasnya situasi politik beberapa pekan terakhir ini pun mendapat perhatian dunia, termasuk masyarakat Indonesia.

Bagaimana masyarakat Indonesia menanggapi tragedi kemanusiaan di Mesir? Berikut liputannya.



Videographer & Video Editor: Casilda
Reporter : mgROL17
Redaktur : Sadly Rachman

Senin, 26 Agustus 2013

DUA MATAHARI KESULTANAN SOLO MENGHADAPI BABAK BARU PERSETERUAN DENGAN PIHAK KE TIGA

SindoNews.com
Rendra Saputra
Selasa,  27 Agustus 2013  −  07:15 WIB
Dua 'matahari' di Kesultanan Solo
Hangabehi (kiri) - Tedjowulan (Kanan). (Foto: Istimewa)
Sindonews.com - Konflik silang sengketa tahta yang terjadi di Kesultanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah (Jateng), berawal sejak tahun 2004 lalu. Konflik tersebut, berawal dari mangkatnya penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004 silam.

Gonjang-ganjing pun melanda Keraton Solo. Pasalnya, tak diketahui siapa pewaris tahta selanjutnya yang bakal memimpin Kasunanan Surakarta berikutnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sindonews dari berbagai sumber, dari enam orang selir Paku Buwono XII ada sekira 35 anak yang tak diketahui siapa yang berhak menggantikannya. Dalam tradisi dan adat Jawa, pengganti raja yang meninggal adalah anak lelaki tertua dari permaisuri. Sementara, hingga Paku Buwono XII meninggal, ia tidak mengangkat seorang permaisuri.

Perebutan tahtapun terjadi antara Hangabehi dan Tedjowulan, yang lahir dari ibu yang berbeda. 'Pertempuran' memperebutkan tahta pun mencapai puncaknya ketika Agustus 2004, kubu Tedjowulan mengukuhkan diri sebagai Paku Buwono XIII.

Penobatan Tedjowulan dilakukan di Ndalem Sasana Purnama, Kota Barat Mangkubumen, atau sekira enam kilometer dari kompleks Keraton Surakarta. Pengukuhan dilakukan di luar keraton karena hari itu kubu Hangabehi menggembok pintu gerbang keraton.

Sebulan kemudian, kubu Hangabehi melakukan tindakan sama: melantik KGPH Hangabehi juga sebagai Paku Buwono XIII. Raja kembar pun muncul Kota Solo. Sejak itu, konflik makin runcing, bahkan terus berlanjut hingga kini, delapan tahun setelah ayah mereka berdua mangkat.

Perseteruan itu berdampak pada kelangsungan hidup keraton. Berbagai bantuan untuk perawatan dan pengembangan budaya yang selama ini diterima, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jateng maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, menjadi terhenti. Pemerintah Daerah (Pemda) selalu meminta agar persoalan dua raja itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana bantuan dapat dicairkan.

Proses rekonsiliasi pun pernah dilakukan. Rekonsiliasi tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, lengkap dengan foto penandatanganan semacam akta rekonsiliasi. Tampak Hangabehi dan Tedjowulan menghadap ke sebuah kertas yang dibentangkan di meja. Rekonsiliasi tersebut disaksikan langsung Wali Kota saat itu Joko Widodo (Jokowi) dan anggota DPR, Mooryati Sudibyo.

Dalam akta rekonsiliasi saat itu, disepakati Hangabehi tetap menjadi raja, dengan gelar sama, SISKS Paku Buwono XIII. Sementara Tedjowulan “rela” menjadi mahapatihnya, dengan gelar KGPH Panembahan Agung.

Namun yang sempat menyita perhatian publik saat itu adalah rekonsiliasi ini terjadi setelah PB XIII Hangabehi tersangkut isu child trafficking, dan karena itu ada wacana yang bersangkutan terancam dicopot jabatannya oleh pemangku adat, dalam hal ini yang berperan biasanya lembaga hukum keraton yang digawangi mantu dalem, KP Eddy Wirabhumi, suami GKR Wandansari.

Adanya pemangku adat ini mucul setelah pasca rekonsiliasi PB XIII Hangabehi tidak pernah pulang ke keraton. Keberadaannya pun tak pernah diketahui saat itu. Hingga anak-anaknya kandungnya sendiri pun mempertanyakan keberadaan sang ayah. Hangabehi seolah-olah hilang dari pusaran Keraton, lepas dari orang-orang yang selama ini selalu ada di sekitarnya, dan seolah berbalik arah, mendukung kubu sebelah.

Keberadaan Raja yang tidak jelas ini agaknya tak disia-siakan oleh dinasti yang tinggal di dalam lingkup keraton, yang selama ini secara de facto adalah penguasa sebenarnya Keraton Solo.

Di tengah hilangnya Raja, terdengar kabar pemangku adat mengangkat GPH Mangkubumi, anak tertua Hangabehi, menjadi putra mahkota. Padahal faktanya, Hangabehi belum wafat. Sehingga media menyebut manuver ini sebagai kudeta.

Hingga konstelasi politik Keraton Solo pun kini berubah. Bila semula ada kubu PB XIII Hangabehi  dan kubu PB XIII Tedjowulan, sekarang pascarekonsiliasi kubu itu bukannya hilang. Hanya berubah konstelasi. Kini terbentuk kubu baru, yaitu kubu Hangabehi-Tedjowulan dan kubu pemangku adat Keraton.

(rsa)

Kamis, 15 Agustus 2013

BERTANI UMBI PORANG YANG MENJANJIKAN


 IPB : UMBI PORANG POTENSI BARU GUNUNG WALAT 

BOGOR, KOMPAS.com - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) memperkenalkan budi daya umbi porang sebagai potensi baru bercocok tanam bagi pemuda dan masyarakat Desa Hegarmanah, Gunung Pendidikan Gunung Walat, Jawa Barat.

"Budi daya umbi porang ini cukup berpotensi bagi masyarakat di Desa Hegarmanah, selain membuka usaha baru juga menghindari konflik penyerobotan lahan hutan di wilayah tersebut," kata Juanda, Ketua Tim Mahasiswa Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Pengabdian Masyarakat, IPB, di Bogor, Kamis (15/8/2013).

Juanda menyebutkan, melalui program PKM, dirinya bersama empat rekannya dari Fakultas Kehutanan telah menawarkan program budi daya umbi porang kepada masyarakat yang tinggal di Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW) Jawa Barat melalui program PKM di bawah bimbingan Dr Soni Trisno, S.Hut, MSi.

Dikatakannya, umbi porang sebagai salah satu kultivar atau tanaman yang cocok untuk Desa Hegarmanah yang merupakan desa yang berbatasan langsung dengan HPGW. "Kebanyakan masyarakat di sana bekerja sebagai petani, namun tidak memiliki lahan," katanya.

Juanda menjelaskan, kebutuhan masyarakat setempat terhadap lahan pertanian telah memicu adanya penyerobotan lahan hutan milik HPGW.

Pihak HPGW telah mengatasi masalah tersebut dengan menyewakan lahan miliknya kepada masyarakat setempat untuk ditanami tanaman bawah tegakan seperti kapulaga, kopi dan pisang. "Namun, usaha masyarakat ini kurang memberikan hasil panen yang produktif," katanya.

Dari hasil penelitian Tim PKM IPB, lanjut Juanda, pihaknya melihat Umbi Porang memiliki potensi dan syarat tumbuh yang sesuai dengan kondisi biofisik di wilayah sekitar HPGW.

Hal ini dikarenakan Umbi Porang adalah umbi jenis salah satu tanaman yang dapat ditanam di bawah naungan. "Selain itu, pemeliharaan umbi porang ini tidak perlu dilakukan secara intensif," ujarnya.

Lebih lanjut Juanda menjelaskan, permintaan pasar terhadap umbi porang saat ini cukup tinggi. Banyak negara seperti Jepang, Taiwan, dan Korea yang mengolah umbi ini menjadi sumber makanan.

Negara-negara tersebut, lanjut dia, mengimpor umbi ini salah satunya dari Indonesia. Sayangnya, penyedia umbi porang di Indonesia masih terbatas. Menurut Juanda, peluang ini dapat dimanfaatkan warga Desa Hegarmanah dengan membudidayakan umbi porang di lahan-lahannya yang terlantar.

"Selain membuka lapangan pekerjaan, kesibukan mengolah lahan terlantar yang mereka miliki mampu mengalihkan fokus masyarakat terhadap penyerobotan lahan hutan milik HPGW," ujar Juanda.

Ide inilah yang disampaikan Juanda bersama teman-temannya kepada masyarakat di Desa Hegarmanah yang berjumlah sebanyak 8.322 jiwa itu. Dikatakannya, melalui PKM ini, ia dan kawan-kawannya mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB melakukan penyuluhan budidaya umbi porang.

Penyuluhan yang diberikan berupa pemberian materi di ruangan mengenai budidaya umbi porang, dan demplot percontohan agroforestry umbi porang. Diungkapkannya, pada aspek budidaya, sebelum penyuluhan masyarakat yang mengetahui budidaya umbi porang sebesar 22,22 persen, sedangkan setelah penyuluhan sebesar 82,88 persen.

Sedangkan pada aspek pengolahan, sebelum penyuluhan masyarakat yang mengetahui cara pengolahan umbi porang sebesar 10 persen, setelah penyuluhan sebesar 89,57 persen.

Serta pada aspek pemasaran, sebelum penyuluhan masyarakat yang mengetahui pemasaran umbi porang sebesar 0 persen, jumlah ini meningkat setelah penyuluhan sebesar 60 persen.

"Kami memberikan pelatihan kepada masyarakat berkaitan dengan umbi porang secara umum, teknik penanaman, perawatan, dan pasca panen umbi porang untuk dijadikan komoditi ekspor yang memiliki nilai ekonomi tinggi," katanya.

Selanjutnya kata Juanda, pihaknya juga memberikan penyuluhan pembuatan demplot percontohan agroforestry umbi porang dengan luas 200 meter persegi dimaksudkan sebagai media percontohan sekaligus promosi kepada masyarakat sekitar area demplot tentang tanaman umbi porang.

Setelah panen, lanjutnya, umbi ini akan diterima distributor yang berada di Desa Klangon, Saradan Jawa Timur. Distributor di Desa Klangon tersebut akan mengumpulkan porang yang telah dijadikan "chips" dan kemudian dikirim ke pabrik pengolahan tepung porang di Mojokerto yang kemudian tepung tersebut diekspor ke China, Korea dan Jepang.

Menurut Juanda, peluang pasar porang sangat besar, baik untuk pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Untuk pangsa pasar dalam negeri, umbi digunakan sebagai bahan pembuat mie yang dipasarkan di swalayan, serta untuk memenuhi kebutuhan pabrik kosmetik sebagai bahan dasar.

Sementara itu, untuk pangsa pasar luar negeri, masih sangat terbuka terutama untuk tujuan Jepang, Taiwan, Korea dan beberapa negara Eropa.

"Penurunan nilai ekspor komoditas porang, bukan karena permintaan pasar yang menurun, tetapi keterbatasan bahan baku olahan. Selama ini pasokan hanya dipenuhi dari pedagang kecil yang mengumpulkan umbi yang tumbuh liar di hutan atau di sekitar perkebunan dan lama kelamaan akan habis jika tidak diupayakan penanamannya," katanya.

Juanda mengatakan, umbi porang laku dijual, saat ini harganya menembus Rp 2.500 per kg basah atau baru petik. Umbi porang kering atau "chips porang" dihargai lebih mahal lagi, yakni Rp 20.000 per kg.

Masih ada yang lebih mahal yakni tepung porang. Namun, sangat disayangkan kemampuan masyarakat belum sampai ke sana sehingga teknologi pembuatan tepung masih dikuasai pabrik besar.

Juanda menambahkan, dengan kegiatan ini harapannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Hegarmanah. "Perkiraan jumlah orang yang mendapatkan dampak dari kegiatan ini adalah 80 orang dengan nilai pendapatan sekitar Rp 100 juta per tahun," katanya.
Sumber : Antara
Editor : BNJ 

Porang vs Suweg, Bukan saudara kembar..


Meski judul di atas terlihat profokatif, bukan berarti saya bermaksud membenturkan kedua komoditi tersebut. Saya ingin memaparkan data data fisik yang menjadi ciri khas yang membedakan kedua tanaman ini. Beberapa kali saya temui rekan yang menganggap suweg sebagai porang yang bernilai ekonomis tinggi.

Sampai saat ini saya cukup bisa memahami kenapa begitu sulit mengajak teman, saudara atau kenalan, apalagi yang tidak kenal - untuk beramai-ramai membudidayakan Porang di kebun mereka yang menganggur karena tidak bisa ditanami dengan tanaman palawija atau tanaman pangan yang membutuhkan sinar matahari langsung.
Ada lagi alasan yang menyebabkan pemaparan saya mengenai potensi ekonomis porang kurang mereka minati (mungkin loh), adalah mereka menganggap suweg sama dengan Porang. Jadi mereka pikir tidak masuk akal jika makanan desa tersebut bisa laku dijual mahal.
Satu lagi alasan keengganan menanam Porang adalah, umbi tanaman ini tidak bisa langsung dikonsumsi, sementara jika dibandingkan dengan suweg, dengan sekedar direbus saja sudah bisa dimakan sebagai pengganti nasi.

Suweg bukan porang, begitu pula sebaliknya. Yang sering membingungkan adalah, karena nampak fisik luarnya 80% mirip. Tetapi meski begitu, kita masih memiliki kesempatan 20% untuk mengenali perbedaan diantara keduanya.
1. Keduanya memiliki daun yang 100% sama. Bentuk menjari, pangkal daun 3, kadang daun berwarna hijau cenderung gelap, kadang juga hijau cerah. Tetapi daun porang masih bisa kita kenali dengan melihat titik pangkal daunnya, pada tempat itu akan terlihat bulatan kecil berwarna hija cerah hingga coklat sebagai bakal tumbuhnya bulbil, titik tersebut mulai terlihat sejak tanaman berusia kurang lebih 2 bulan. Titik bulbil tersebut sangat kentara, jadi tidak perlu khawatir salah. Lebih jelas lagi pada tanaman dengan usia lebih dari satu tahun, karena titik pertumbuhan bulbil lebih banyak lagi, pada pangkal daun yang bercabang menyebar di banyak tempat.

2. Keduanya memiliki batang yang sama, berwarna hijau cerah dengan totol-totol putih. Tapi tunggu dulu, cobalah meraba batang tersebut dengan seksama. Tidak akan terlalu lama untuk memastikan bahwa salah satunya bertekstur kasar, sedang yang lainnya halus mulus. Batang yang halus inilah yang merupakan batang tanaman Porang, tidak akan salah.

3. Ketika umbi sudah dipanen, lihatlah kondisi fisik luarnya. Jika umbi memiliki titik-titik percabangan umbi, seperti terlihat berupa benjolan ke samping, maka pastilah itu umbi suweg, karena umbi porang berupa umbi tunggal. Lalu irislah sedikit umbinya, semakin terlihat dengan jelas perbedaan umbinya. Karena umbi suweg berwarna putih kadang cenderung berwarna ungu atau merah jambu, sedangkan umbi porang kuning cerah (ingat bendera partai Golkar? tidak akan salah lagi, warnanya seperti itu). Tetapi akan ada sedikit masalah jika anda menemui umbi berwarna kuning cerah, tetapi ada benjolan titik tumbuh, di beberapa daerah menamai umbi semacam itu dengan nama walur, dan bisa dipastikan itu bukan porang, karena serat umbinya kasar, sedangkan porang serat umbinya halus nyaris tak terlihat, hanya berupa titik-titik saja.
 Dahlan Iskan melihat tanaman porang.
VIVAnews - Umbi porang yang ditanam di lahan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Nganjuk BKPH Tritik, Jawa Timur, memiliki nilai jual yang cukup menguntungkan bagi petani. Hal ini diutarakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, saat mengunjungi tempat itu pada Minggu, 6 Januari 2013.

"Harga jualnya bagus, rata-rata Rp2.800-Rp3.000 per kilogram dalam kondisi basah. Jika rata-rata lahan bisa menghasilkan 10-15ton per hektare, petani akan mendapat keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah per hektare," ujarnya melalui Humas BUMN, Faisal Halimi, kepada VIVAnews, Minggu 6 Januari 2013.

Umbi porang (Amorphophallus oncophillus), atau iles-iles dalam bahasa Jawa, berguna untuk bahan industri dan makanan, seperti lem, pengganti media tumbuh mikroba, campuran kertas agar kertas menjadi lemas, pengental sirup, dan campuran obat. Para petani memiliki lahan seluas 1-3 hektare untuk menanam umbi ini, bahkan ada yang memiliki lahan seluas 5 hektare di lahan milik Perum Perhutani.

Penanaman umbi porang di lahan milik Perum Perhutani ini merupakan proses tumpangsari yang diharapkan BUMN untuk dapat menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi Perum Perhutani, pembinaan kepada petani umbi porang sangat membantu keamanan hutan. Para petani tidak mencuri kayu, tetapi memanfaatkan lahan tumpangsari.

Zat-Zat Penting Yang Terkandung Dalam Porang



Komposisi porang menurut :Arifin (2001) adalah :
Komposisi Kimia Umbi Segar dan Tepung Amorphophallus oncophyllus
Analisis
Kandungan per 100 g conth (bobot basah)
Umbi segar (%)
Tepung (%)
Air
Glukomannan
Pati
Protein
Lemak
Serat berat
Kalsium Oksalat
Abu
Logam berat (Cu)
83.3
3.58
7.65
0.92
0.02
2.5
0.19
1.22
0.09
6.8
64.98
10.24
3.42
-
5.9
-
7.88
0.13
Sumber : Arifin (2001)
Umbi porang atau suku jawa menyebutnya : iles-iles, walaupun istilah ini tidak tepat, mengandung bahan/senyawa yang mahal harganya yaitu: Glucomannan. Glukomannan adalah polisakarida hidrokoloid yang terdiri dari residu D-glucose dan D-mannose. Membeli porang/konjac sama dengan membeli viskositas. Mutu Porang/Konjac Indonesia yang dicari adalah: > 60.000 cps. Jepang, taiwan, Hongkong, USA memerlukan porang sebagai makanan kesehatan. Karena sebagai polisakarida, atau bahasa orang AWAM (PATI). glukomannan ini mengandung rendah kalori yakni: sekitar 3 Kkal/100 g bahan.
Standar Mutu porang/Konjac dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Standar Mutu Tepung Porang
Parameter
Persyaratan
Kadar Air
Kadar glukomannan
Kadar Abu
Kadar Sulfit
Kadar Timah
Kadar Arsenik
Kalori
Viskositas (Konsentrasi tepung 1%)
PH (pada konsentrasi tepung 1%)
Kenampakan
Ukuran Partikel
10.0 ****
>88% *
4% ***
<0.03 % *
<0.003 %*
<0.001 % *
3 Kcal/100 g **
>35.000 mpas *
7 *
Putih *
90 mesh ****
* Anonymous (2005a)
** Johnson (2005)
*** Anonymous (2006 b )
**** Peiying et al., (2002)
Namun hasil riset Putri Ayu Eri K dan Simon B.Widjanarko. (2007) menunjukkan : komposisi porang adalah:
. Komposisi Kimia Bahan Baku  Penelitian  (2007)
Parameter
Umbi Porang Segar
Tepung Porang Kasar
% b.b
%b.k
%b.b
% b.k
Kadar Air
82.330
0
9.4
0
Kadar Abu
1.003
5.676
5.523
6.096
Kadar Pati
4.23
23.938
21.826
24.091
Kadar Protein
0.870
4.924
4.576
4.955
Kadar Lemak
0.017
0.096
0.074
0.082
Kadar Serat Kasar
2.040
11.545
11.790
11.618
Kadar Glukomannnan
6.420
36.333
37.270
41.137
Kadar Ca-oksalat
1.020
5.772
5.650
6.236
kelemahan porang produksi Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (MPSDH) DI JAWA  TIMUR, apabila diolah menjadi tepung masih gatal dan sama sekali tidak bisa diolah menjadi produk pangan. Kecuali chip porang disetor ke pabrik pengolahan chip porang di Kertosono, Mojosari, Pasuruan dll. Tantangan peneliti porang Jur. THP FTP UB (Simon B Widjanrko dkk) membuat pabrik porang sendiri di lokasi MPSDH- MPSDH di Jawa Timur. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, petani porang di MPSDH di madiun dapat berdiri pabrik tepung porang dan bisa dihasilkan berbagai pangan sehat dan murah dari bahan baku lokal bumi peritiwi ini. Any suggestions?

Ilustrasi : Umbi porang/simonbw.lecture.ub.ac.id Ilustrasi : Umbi porang/simonbw.lecture.ub.ac.id
JAKARTA - Umbi porang ternyata dapat menjadi tanaman yang cocok untuk dibudidayakan di Desa Hegarmanah, Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW), Jawa Barat. Potensi ini berhasil ditemukan oleh lima mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tergabung dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Pengabdian Masyarakat.
Tim yang terdiri dari lima mahasiswa dari Fakultas Kehutanan itu terinspirasi menggali potensi daerah tersebut melihat banyaknya pemuda-pemuda desa Hegarmanah yang belum memiliki pekerjaan. Maka, untuk membuka lapangan kerja, mereka menawarkan program budidaya umbi porang.

Ketua Tim Juanda mengungkap, Desa Hegarmanah berbatasan langsung dengan HPGW dengan mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani. Kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian, lanjutnya, telah memicu adanya penyerobotan lahan hutan milik HPGW.

"Pihak HPGW telah mengatasi masalah ini dengan menyewakan lahan miliknya untuk ditanami tanaman bawah tegakan (kapulaga, kopi, dan pisang). Namun usaha masyarakat ini kurang memberikan hasil panen yang produktif,” ujar Juanda, seperti dinukil dari siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (14/8/2013).

Dia menjelaskan, umbi porang memiliki potensi dan syarat tumbuh sesuai dengan kondisi biofisik di sekitar HPGW. Sebab, umbi jenis ini dapat ditanam di bawah naungan serta tidak membutuhkan pemeliharaan yang intensif.

Apalagi, kata Juanda, permintaan pasar umbi porang saat ini cukup tinggi mengingat banyak negara, seperti Jepang, Taiwan, dan Korea yang mengolah umbi ini menjadi sumber makanan. Sebagai salah satu negara penyedia umbi porang, komoditi tanaman tersebut di Indonesia masih terbatas.

“Peluang ini dapat dimanfaatkan warga Desa Hegarmanah dengan membudidayakan umbi porang di lahan-lahannya yang terlantar. Selain membuka lapangan pekerjaan, kesibukan mengolah lahan terlantar yang mereka miliki mampu mengalihkan fokus masyarakat terhadap penyerobotan lahan hutan milik HPGW,” urainya.

Melalui PKM itu, Juanda dan kawan-kawan pun melakukan penyuluhan budidaya umbi porang kepada masyarakat Desa Hegarmanah. Penyuluhan yang diberikan berupa pemberian materi di ruangan mengenai budidaya umbi porang, dan demplot percontohan agroforestry umbi porang.

“Kami memberikan pelatihan kepada masyarakat berkaitan dengan umbi porang secara umum, teknik penanaman, perawatan, dan pascapanen umbi porang untuk dijadikan komoditi ekspor yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selanjutnya pembuatan demplot percontohan agroforestry umbi porang dengan luas 200 meter persegi dimaksudkan sebagai media percontohan sekaligus promosi kepada masyarakat sekitar area demplot tentang tanaman umbi porang,” ungkap Juanda.

Setelah panen, umbi ini akan diterima distributor yang berada di Desa Klangon, Saradan Jawa Timur. Distributor di Desa Klangon tersebut akan mengumpulkan porang yang telah dijadikan chips (keripik) dan kemudian dikirim ke pabrik pengolahan tepung porang di Mojokerto yang kemudian diekspor ke China, Korea, dan Jepang.

Saat ini, harga umbi porang basah atau baru petik dijual dengan harga Rp2.500 per kilogram. Sementara umbi porang kering atau chips porang bisa menembus harga Rp20 ribu per kilogram. Apalagi jika umbi porang telah diubah berbentuk tepung, harga jualnya bisa jauh lebih mahal. Sayangnya, kemampuan masyarakat Desa Hegarmanah belum sampai ke sana sehingga teknologi pembuatan tepung masih dikuasai pabrik besar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Hegarmanah. Diperkirakan, 80 orang mendapatkan dampak dari kegiatan ini dengan nilai pendapatan sekira Rp100 juta per tahun," imbuhnya.
(mrg)

Laba Tinggi, Budidaya Porang Belum Diminati
Kamis, 28/02/2013 | 09:55 WIB
Permintaan porang relatif tinggi, terutama untuk industri kecantikan dan kesehatan, karena kandungan zat Glucomanan di dalamnya. Sayangnya, hingga kini budidayanya belum terlalu diminati.
Tanaman porang (amorphopallus oncophillus) merupakan tanaman yang hidup di hutan tropis. Tanaman yang bisa juga ditanam di dataran rendah tersebut mudah hidup di antara tegakan pohon hutan seperti misalnya Jati dan Pohon Sono. Porang di daerah Jawa dikenal dengan nama suweg. Termasuk tumbuhan semak (herba) yang memiliki tinggi 100 – 150 cm dengan umbi yang berada di dalam tanah. Batang tegak, lunak, batang halus berwarna hijau atau hitam belang-belang (totol-totol) putih. Batang tunggal memecah menjadi tiga batang sekunder dan akan memecah lagi sekaligus menjadi tangkai daun.
Pada setiap pertemuan batang akan tumbuh bintil/ katak berwarna coklat kehitam-hitaman sebagai alat perkembangbiakan tanaman Porang. Tinggi tanaman dapat mencapai 1,5 meter sangat tergantung umur dan kesuburan tanah. Umbi inilah yang akan dipungut hasilnya karena memiliki zat glucomanan.
Tanaman tersebut kini mempunyai prospek yang menjanjikan karena memiliki nilai ekonomi yang bisa dibudidayakan. Selain itu, Porang banyak sekali terutama untuk industri dan kesehatan, hal ini terutama karena kandungan zat Glucomanan yang ada di dalamnya. Beberapa manfaat umbi porang yang lainnya antara lain: Bahan lem, Mie, Tahu, Felem, Perekat tablet, Pembungkus kapsul hingga Penguat kertas
Perkembangbiakan tanaman Porang dapat dilakukan dengan cara generatif maupun vegetatif. Secara umum perkembangbiakan tanaman Porang dapat dilakukan melalui berbagai cara.
Perkembangbiakan dengan Katak (buah di atas daun) misalnya Dalam 1 kg Katak berisi sekitar 100 butir katak. Katak ini pada masa panen dikumpulkan kemudian disimpan sehingga bila memasuki musim hujan bisa langsung ditanam pada lahan yang telah disiapkan.
Ada juga perkembangbiakan dengan Biji/Buah. Tanaman Porang pada setiap kurun waktu empat tahun akan menghasilkan bunga yang kemudian menjadi buah atau biji. Dalam satu tongkol buah bisa menghasilkan biji sampai 250 butir yang dapat digunakan sebagai bibit Porang dengan cara disemaikan terlebih dahulu.
Terakhir, perkembangbiakan dengan Umbi. Dengan umbi yang kecil, ini diperoleh dari hasil pengurangan tanaman yang sudah terlalu rapat sehingga perlu untuk dikurangi. Hasil pengurangan ini dikumpulkan yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai bibit.
Dengan umbi yang besar, ini dilakukan dengan cara umbi yang besar tersebut dipecah-pecah  sesuai dengan selera selanjutnya ditanam pada lahan yang telah disiapkan.
Syarat Tumbuh
Tanaman Porang pada umumnya dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja, namun demikian agar usaha budidaya tanaman Porang dapat berhasil dengan baik perlu diketahui hal-hal yang merupakan syarat-syarat tumbuh tanaman Porang, terutama yang menyangkut iklim dan keadaan tanahnya.
Tanaman Porang mempunyai sifat khusus yaitu mempunyai toleransi yang sangat tinggi terhadap naungan atau tempat teduh (tahan tempat teduh). Tanaman Porang membutuhkan cahaya maksimum hanya sampai 40%. Tanaman Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 – 700 M dpl. Namun yang paling bagus pada daerah yang mempunyai ketinggian 100 – 600 M dpl.
Untuk hasil yang baik, tanaman Porang menghendaki tanah yang gembur/ subur serta tidak becek (tergenang air). Derajat keasaman tanah yang ideal adalah antara PH 6 – 7 serta pada kondisi jenis tanah apa saja.
Naungan yang ideal untuk tanaman Porang adalah jenis Jati, Mahoni Sono, dan lain-lain, yang pokok ada naungan serta terhindar dari kebakaran. Tingkat kerapatan naungan minimal 40% sehingga semakin rapat semakin baik.
Untuk masa panen, tanaman porang dapat dilakukan setelah berumur 3 tahun (3 kali pertumbuhan). Dan untuk harga saat ini sekitar Rp. 800,-/kg dalam keadaan basah. Sementara apabila dijual dalam bentuk irisan keripik yang kering dapat dijual dengan harga Rp.9.000,-/Kg. Apabila kita mampu menjualnya langsung ke pihak investor dari pihak asing kita akan dihargai sekitar USD 18/Kg. Dalam setiap pohon dapat memanen hasil sebanyak 2 Kg umbi, dan dalam setiap hektarnya dapat diperoleh 12 ton atau sekitar 1,5 ton kering.ins

Simbiosis Mutualisme Ala Porang
Menurut istilah, simbiosis mutualisme adalah hubungan dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan. Inilah gambaran budidaya porang.
Hutan rakyat atau lahan perorangan yang ditanami dengan tanaman keras, biasanya memang ditanam dengan tujuan akan dipanen kayunya, seperti jati, sengon, mahoni dan sebagainya. Perawatan yang diberikan kepada tanaman ini minim sekali, paling banter adalah menimbun pupuk di pangkal pohon jati, atau mencangkul tanah di sekitar pohon untuk ditimbunkan di pangkal pohonnya. Karena untuk melakukan hal-hal tersebut, pasti diperlukan usaha khusus, seringkali tanaman dibiarkan begitu saja tanpa perawatan, hingga waktunya dipanen.
Budidaya porang memerlukan tanaman keras sebagai tegakan yang melindungi porang dari sinar matahari langsung. Sebenarnya, kerapatan pohon atau keteduhan daun lahan yang akan ditanami tidak harus terlalu rapat dan keteduhan yang diberikanpun hanya minimal sekali, yang penting, pada saat matahari terik bersinar di tengah hari, daun porang bisa terlindung dari sinarnya. Karena jika tidak, daun akan layu dan tanaman tidak akan tumbuh optimal, bahkan mati.
Porang yang dibudidayakan di hutan rakyat atau lahan perorangan, disarankan untuk ditanam dalam galian dengan ukuran tertentu, diberikan pupuk – terutama pupuk kandang dengan komposisi tertentu dan diperlukan sesekali penyiangan terhadap rumput gulma.

Tanah yang digali untuk ditanami, menyebabkan tanah kaya oksigen dan membuatnya menjadi gembur. Pupuk yang diberikan untuk porang, secara tidak sengaja – sebagian akan ikut terserap oleh perakaran tanaman tegakan, sehingga baik porang maupun tanaman tegakannya akan memperoleh manfaat dari pupuk tersebut. Penyiangan rumput di sekitar tanaman porang tentu saja akan menghilangkan gangguan – mengurangi perebutan unsur hara antara tanaman utama dengan penganggu. Jadilah, pola penanaman tumpangsari porang di bawah tanaman tegakan akan bekerja simbiosis mutualisme antara pemilik lahan dengan petani porang, layaknya kerbau dengan burung jalak.
Di Bawah Jati
Tanaman kayu pohon Jati di panen dalam waktu yang lama yaitu lebih dari 15 tahun.Perum Perhutani memberi peluang kepada masyarakat untuk menanam tanaman sela “Porang “ diantara tegakan kayu karena ada simbiose yang saling menguntungkan bagi tanaman.
Tanaman Porang memerlukan keteduhan dibawah pepohonan, sedangkan pohon Jati akan berkembang lebih baik karena adanya tanaman dibawahnya yang di pupuk dan di bumbun sehingga memudahkan proses penyerapan unsur hara bagi pohon Jati.
Pada tahun 2007 petani porang di desa hutan Jati Plangon, Madiun berhasil mengumpulkan sampai 5.300 ton glondong basah dari kawasan hutan jati di sekitar permukiman mereka.
Produksi porang masih sekitar 3-5 ton/Ha umbi basah. Ada 5 industri yang mengolah porang menjadi chip atau keripik porang dan tepung porang. Diantaranya CV. Agro Alam Raya, PT ALGALINDO, PT AMBIKO dll. Kebutuhan ke- 5 industri porang tsb diperkirakan sekitar 4.400 ton chip/tahun.
Potensi porang dalam bentuk umbi yang dihasilkan oleh hutan-2 di Jawa Timur baru sekitar 3.000 – 5.000 ton umbi basah dan dengan rendemen 20%, maka produksi chip masih sekitar 600 Kg – 1.000 ton chip. Sedang kebutuhan industry sedemikian besar. Oleh sebab itu perluasan tanaman porang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industry sekitar 3.400 ton chip.
Harga umbi saat ini (2009) di hutan- hutan Jawa Timur mencapai Rp. 2.900/Kg. Sedang harga chip sudah Rp. 19.000/kg. Sehingga prospek pengembangan budi daya porang di Jawa Timur sangat menjanjikan.ins
ANALISA FINANSIAL USAHA
1. Biaya yang dibutuhkan :
Persiapan lahan per Ha untuk jumlah bibit 2.000 biji sebesar Rp. 500.000,-
2. Biaya bibit : 2.000 biji Rp. 500,- =Rp. 1.000.000,-/Ha
3. Biaya penanaman : Rp. 500.000,-/Ha
4. Biaya pemeliharaan dan pemupukan selama 3 tahun
a. Tahun ke 1 Rp. 400.000,-/Ha
b. Tahun ke 2 Rp. 300.000,-/Ha
c. Tahun ke 3,dst. Rp. 300.000,-/Ha
d. Total biaya penanaman, pemeliharaan dan pemupukan sampai tahun ke-3 sebesar Rp. 1.000.000,-/Ha
5. Total biaya penanaman,pemeliharaan dan pemupukan sampai tahun ke-3 sebesar Rp. 3.000.000,-/Ha
6. Hasil panen pada tahun ke 4 :
a. Setiap hektar dapat menghasilkan rata-rata 10 ton/tahun
b. Harga 1 kg porang basah rata-rata Rp. 600,-/kg atau Rp. 600.000,-/ton
c. Harga hasil panen per hektar setiap tahun :
Rp. 600.000,-/ton10 ton = Rp. 6000.000,-/Ha/tahun
7. Panen porang sekali ditanam hasilnya bisa diambil sampai tanaman hutan pokoknya ditebang ( misalnya jati = 60 tahun).
8. Keuntungan pada tahun ke-4 ( pertama panen) = Rp. 6.000,-/Ha/th- Rp. 3.000.000,- = RP. 3.000.000,-
9. Keuntungan pada tahun ke-5 = hasil panen- biaya pemeliharaan/tahun= Rp. 6000.000,- - Rp. 300.000,- = Rp. 5.700.000,-/Ha
10. Hasil panen rata-rata/tahun pada tahun ke-4 senilai Rp. 2.000.000,- sehingga pada tahun ke-2 ( rata-rata 1,5 tahun) modal sudah bisa kembali.

Porang

 Tanaman Porang adalah tanaman daerah tropis yang termasuk family iles-iles. Tanaman ini mempunyai umbi yang kandungan Glucomanannya cukup tinggi. Tanaman Porang merupakan tumbuhan herba dan menchun. Mempunyai batang tegak, lunak, batang halus berwarna hijau atau hitam belang-belang (totol-totol) putih. Batang tunggal memecah menjadi tiga batang sekunder dan akan memecah lagi sekaligus menjadi tangkai daun. Pada setiap pertemuan batang akan tumbuh bintil/katak berwarna coklat kehitam-hitaman sebagai alat perkembangbiakan tanaman Porang. Tinggi tanaman dapat mencapai 1,5 meter sangat tergantung umur dan kesuburan tanah. Di Indonesia tanaman Porang dikenal dengan banyak nama tergantung pada daerah asalnya. Misalnya disebut acung atau acoan oray (Sunda), Kajrong (Nganjuk) dan lain-lain. Banyak jenis tanaman yang sangat mirip dengan Porang yaitu diantaranya: Suweg, Iles-iles dan Walur. Perbedaan Porang dengan Suweg antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keduanya memiliki daun yang 100% sama. Bentuk menjari, pangkal daun 3, kadang daun berwarna hijau cenderung gelap, kadang juga hijau cerah. Tetapi daun porang masih bisa kita kenali dengan melihat titik pangkal daunnya, pada tempat itu akan terlihat bulatan kecil berwarna hija cerah hingga coklat sebagai bakal tumbuhnya bulbil, titik tersebut mulai terlihat sejak tanaman berusia kurang lebih 2 bulan. Titik bulbil tersebut sangat kentara, jadi tidak perlu khawatir salah. Lebih jelas lagi pada tanaman dengan usia lebih dari satu tahun, karena titik pertumbuhan bulbil lebih banyak lagi, pada pangkal daun yang bercabang menyebar di banyak tempat.
2. Keduanya memiliki batang yang sama, berwarna hijau cerah dengan totol-totol putih. Tapi tunggu dulu, cobalah meraba batang tersebut dengan seksama. Tidak akan terlalu lama untuk memastikan bahwa salah satunya bertekstur kasar, sedang yang lainnya halus mulus. Batang yang halus inilah yang merupakan batang tanaman Porang, tidak akan salah.
3. Ketika umbi sudah dipanen, lihatlah kondisi fisik luarnya. Jika umbi memiliki titik-titik percabangan umbi, seperti terlihat berupa benjolan ke samping, maka pastilah itu umbi suweg, karena umbi porang berupa umbi tunggal. Lalu irislah sedikit umbinya, semakin terlihat dengan jelas perbedaan umbinya. Karena umbi suweg berwarna putih kadang cenderung berwarna ungu atau merah jambu, sedangkan umbi porang kuning cerah (ingat bendera partai Golkar? tidak akan salah lagi, warnanya seperti itu). Tetapi akan ada sedikit masalah jika anda menemui umbi berwarna kuning cerah, tetapi ada benjolan titik tumbuh, di beberapa daerah menamai umbi semacam itu dengan nama walur, dan bisa dipastikan itu bukan porang, karena serat umbinya kasar, sedangkan porang serat umbinya halus nyaris tak terlihat, hanya berupa titik-titik saja.

B. MORFOLOGI PORANG
1. Daun
Porang mempunyai bentuk daun menjari, pangkal daun 3, kadang daun berwarna hijau cenderung gelap, kadang juga hijau cerah. Daun porang mempunyai titik pangkal daun, pada tempat itu akan terlihat bulatan kecil berwarna hijau cerah hingga coklat sebagai bakal tumbuhnya bulbil, titik tersebut mulai terlihat sejak tanaman berusia kurang lebih 2 bulan. Titik bulbil tersebut sangat kentara, jadi tidak perlu khawatir salah. Lebih jelas lagi pada tanaman dengan usia lebih dari satu tahun, karena titik pertumbuhan bulbil lebih banyak lagi, pada pangkal daun yang bercabang menyebar di banyak tempat.
2. Batang
Batang tanaman Porang terdapat bercak-bercak putih - hijau. Secara visual memang tidak terlalu berbeda dengan Suweg / Iles-iles Putih/ Walur (hanya saja kalau suweg kadang cenderung bercak gelap). Jika diraba baru terasa kalau kulit batang suweg terasa kasar.
3. Umbi
Kira-kira mulai usia tanaman 2 bulan, porang mulai mengeluarkan bulbil, yaitu umbi generatif yang tumbuh pada pangkal daun. Ditandai dengan bintik gelap pada pangkal daun. Jumlah bulbil tergantung ruas percabangan daun.Besarnya bulbil mulai seujung pensil sampai sekepalan tangan anak kecil. Bulbil berwarna coklat gelap. Umbi porang merupakan umbi tunggal, tidak ada titik tumbuh selain di bekas tumbuhnya batang. Daging umbi berwarna kuning cerah, dan seratnya halus. Getah porang menimbulkan rasa gatal di kulit.

C. SYARAT TUMBUH
Tanaman Porang pada umumnya dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja, namun demikian agar usaha budidaya tanaman Porang dapat berhasil dengan baik perlu diketahui hal-hal yang merupakan syarat-syarat tumbuh tanaman Porang, terutama yang menyangkut iklim dan keadaan tanahnya. Syarat tumbuh tanaman Porang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Keadaan Iklim
Tanaman Porang mempunyai sifat khusus yaitu mempunyai toleransi yang sangat tinggi terhadap naungan atau tempat teduh (tahan tempat teduh). Tanaman Porang membutuhkan cahaya maksimum hanya sampai 40%. Tanaman Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 - 700 M dpl. Namun yang paling bagus pada daerah yang mempunyai ketinggian 100 - 600 M dpl.
2. Keadaan Tanah
Untuk hasil yang baik, tanaman Porang menghendaki tanah yang gembur/subur serta tidak becek (tergenang air). Derajat keasaman tanah yang ideal adalah antara PH 6 - 7 serta pada kondisi jenis tanah apa saja. Tanah yang digali untuk ditanami, menyebabkan tanah kaya oksigen dan membuatnya menjadi gembur. Pupuk yang diberikan untuk porang, secara tidak sengaja – sebagian akan ikut terserap oleh perakaran tanaman tegakan, sehingga baik porang maupun tanaman tegakannya akan memperoleh manfaat dari pupuk tersebut. Penyiangan rumput di sekitar tanaman porang tentu saja akan menghilangkan gangguan – mengurangi perebutan unsur hara antara tanaman utama dengan penganggu. Jadilah, pola penanaman tumpangsari porang di bawah tanaman tegakan akan bekerja simbiosis mutualisme antara pemilik lahan dengan petani porang, layaknya kerbau dengan burung jalak. Porang yang dibudidayakan di hutan rakyat atau lahan perorangan, disarankan untuk ditanam dalam galian dengan ukuran tertentu, diberikan pupuk – terutama pupuk kandang dengan komposisi tertentu dan diperlukan sesekali penyiangan terhadap rumput gulma.
3. Kondisi Lingkungan
Budidaya porang memerlukan tanaman keras sebagai tegakan yang melindungi porang dari sinar matahari langsung. Sebenarnya, kerapatan pohon atau keteduhan daun lahan yang akan ditanami tidak harus terlalu rapat dan keteduhan yang diberikanpun hanya minimal sekali, yang penting, pada saat matahari terik bersinar di tengah hari, daun porang bisa terlindung dari sinarnya. Karena jika tidak, daun akan layu dan tanaman tidak akan tumbuh optimal, bahkan mati. Naungan yang ideal untuk tanaman Porang adalah jenis Jati, Mahoni Sono, dan lain-lain, yang pokok ada naungan serta terhindar dari kebakaran. Tingkat kerapatan naungan minimal 40% sehingga semakin rapat semakin baik.

E. KANDUNGAN PORANG
Umbi porang atau suku jawa menyebutnya : iles-iles, walaupun istilah ini tidak tepat, mengandung bahan/senyawa yang mahal harganya yaitu: Glucomannan. Glukomannan adalah polisakarida hidrokoloid yang terdiri dari residu D-glucose dan D-mannose. Membeli porang/konjac sama dengan membeli viskositas. Mutu Porang/Konjac Indonesia yang dicari adalah: > 60.000 cps. Jepang, taiwan, Hongkong, USA memerlukan porang sebagai makanan kesehatan. Karena sebagai polisakarida, atau bahasa orang AWAM (PATI). glukomannan ini mengandung rendah kalori yakni: sekitar 3 Kkal/100 g bahan.

F. Manfaat Porang
Manfaat Porang banyak sekali terutama untuk industri dan kesehatan, hal ini terutama karena kandungan zat Glucomanan yang ada di dalamnya. Adapun manfaat unbi Porang adalah sebagai berikut:
1. Bahan lem
2. Jeli
3. Mie
4. Conyaku/tahu
5. Felem
6. Perekat tablet
7. Pembungkus kapsul
8. Penguat kertas

G. Pemasaran
Pasar umbi Porang mencakup pasar luar negeri dan dalam negeri.
1. Untuk pangsa pasar dalam negeri; umbi Porang digunakan sebagai bahan mie yang dipasarkan di swalayan, serta untuk memenuhi kebutuhan pabrik kosmetik sebagai bahan dasar.
2. Untuk pangsa pasar luar negeri; masih sangat terbuka yaitu terutama untuk tujuan Jepang, Taiwan, Korea dan beberapa negara Eropa.

Porang atau Iles-iles berbeda dengan SUWEG

http://mw2.google.com/mw-panoramio/photos/medium/61782528.jpg
Porang atau Iles-iles
Kerajaan:
Plantae
(tidak termasuk)
Monocots
Ordo:
Alismatales
Famili:
Araceae
Genus:
Amorphophallus
Spesies:
A. muelleri
 http://ryuniati.staff.ui.ac.id/files/2011/01/konyaku-potato.jpg
Porang, dikenal juga dengan naman Iles-Iles (Amorphophallus Onchophyllus) dan di daerah Jawa dikenal dengan nama suweg. Merupakan tumbuhan semak (herba) yang memiliki tinggi 100 – 150 cm dengan umbi yang berada di dalam tanah. Batang tegak, lunak, batang halus berwarna hijau atau hitam belang-belang (totol-totol) putih.
Tinggi tanaman dapat mencapai 1,5 meter sangat tergantung umur dan kesuburan tanah. Untuk mencapai produksi umbi yang tinggi diperlukan naungan 50-60%.
Tanaman porang itu sendiri dapat dipanen setelah berumur 3 tahun (3 kali pertumbuhan). Dalam setiap pohon dapat memanen hasil sebanyak 2 Kg umbi, dan dalam setiap hektarnya dapat diperoleh 12 ton atau sekitar 1,5 ton kering.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEeYV43H1mZxl90fe6hnE2ptwr_s2HslufbTcaqry3uGPrJrz_V8gsT08_FxciG7FkCf3E_Hep6_0Gg48FnWCwLqnIStH0Za1rEqebVxfmsC16jy61VWlSwLyZmX8b5H3WCBJy8HuYbhaL/s1600/penen+iles2.JPG
Panen Iles-iles
Umbi inilah yang akan dipungut hasilnya karena memiliki kandungan glukomannan (tepung umbinya).  Tumbuhan ini hidup di bawah naungan dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan makanan alternatif di musim paceklik.
http://202.67.224.135/pdimage/92/1292892_konjacsubang6.jpg
Kripik Iles-iles
Bahan makanan yang berasal dari porang atau iles-iles ini banyak disukai oleh masyarakat Jepang berupa mie atau konyaku
http://homepage1.nifty.com/oomaguro/image/konnyaku05.jpg
Konyaku
Tepung suweg dapat dipakai sebagai pangan fungsional yang bermanfaat untuk menekan peningkatkan kadar glukosa darah sekaligus mengurangi kadar kolesterol serum darah yaitu makanan yang memiliki indeks glikemik rendah dan memiliki sifat fungsional hipoglikemik dan hipokolesterolemik.
Suweg sebagai serat pangan dalam jumlah tinggi akan memberi pertahanan pada manusia terhadap timbulnya berbagai penyakit seperti kanker usus besar, divertikular, kardiovaskular, kegemukan, kolesterol tinggi dalam darah dan kencing manis
Sumber:
http://infoguano.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Iles-iles
http://www.tripmondo.com
http://homepage1.nifty.com/oomaguro/inakagurasi0610.htm
hphajatim.blogspot.com
indonetwork.co.id
Didah Nur Faridah,dkk.Pangan Fungsional Dari Umbi Suweg dan Garut: Kajian Daya Hipokolesterolemik Dan Indeks Glisemiknya. 2007. Bogor.Dept. IPT - FATETA, SEAFAST CENTER IPB.