Kamis, 17 Juni 2010

Staff Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (BSB) Mediasi Kasus Ketenagakerjaan PT AP I


Politikindonesia - Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB) mendapat tugas penting. Presiden meminta lembaga yang dipimpin Andi Arief mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan PT Angkasa Pura  I.

Kepada politikindonesia.com, Rabu (16/06) malam, Yanno Nunuhitu, Liason Officer SKP BSB mengemukakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta SKP BSB aktif memediasi konflik itu. Dengan begitu, diharapkan tercapai perdamaian untuk kebaikan bersama.

"Kami juga tersentuh, jika benar karyawan sebuah perusahaan pengelola bandar udara, yang memiliki kaitan erat dengan keselamatan masyarakat, belum sejahtera hidupnya,” kata Yanno Nunuhitu.

Yanno mengungkapkan, kasus pemecatan, kriminalisasi dan mutasi aktifis Serikat Pekerja Angkasa Pura I (SP AP I) yang berlarut-larut itu, dikhawatirkan menjadi topik pembicaraan Presiden Barack Obama dan Presiden Yudhoyono. Seperti diketahui, Presiden Obama tetap akan berkunjung ke Indonesia, September nanti, setelah tertunda dua kali.

Amnesti Internasional telah meminta Obama memasukkan topik tersebut dalam pembicarannya dengan SBY. Lembaga hak asasi manusia dunia itu bahkan telah menyurati pemerintah Indonesia, menanyakan kasus itu.

Karena itu, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana diminta mengklarifikasi kebenaran kasus pelanggaran hak-hak karyawan PT AP I itu. Soalnya, informasi yang berkembang menyebutkan direksi mengabaikan tuntutan kesejahteraan karyawan, termasuk mengenai masalah pensiun karyawan.

Kepada pihak SKP BSB, para karyawan korban pemecatan dan mutasi itu mengungkapkan, awalnya mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan hari tua atau dana penisun. Karena Direksi menolak, dua tahun lalu mereka menggelar pemogokan. Akibatnya, para aktifis SP ditindas, dipecat, dikriminalisasi, atau dimutasi.

"Proses pembelaan dan perundingan yang telah dilakukan selama dua tahun belum bisa melunakkan ego Direksi,” urai Yanno.

Rencananya, pihak SKP BSB memanggil Direksi PT AP I dan Dirjen Perhubungan Udara untuk didengar keterangannya dalam kasus itu. Dari situ diharapkan ada solusi dalam menyelesaikan masalahnya, agar tidak terus berlarut-larut dan menjadi perhatian kalangan internasional.

UU Ketenagakerjaan

Pasal 143

(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 144

Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 140, pengusaha dilarang :

a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau

b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja.

UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
(aan/na)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar