Selasa, 02 Maret 2010

ADA APA DENGAN TUNJANGAN HARI TUA PEGAWAI PT.AP-I KOK DIKUTAK KATIK TERUS ???


Akhir-akhir ini beredar satu opini di Kantor Pusat AP.I tentang THT dari salah seorang Pejabat yaitu ”Hati-hati lho, dengan THT kita, karena Yayasan diperkirakan tidak akan mampu membayar uang THT khususnya buat pegawai-pegawai yang masih muda, yang pensiunnya masih lama ?”. Statement ini cukup meresahkan pegawai, sehingga banyak yang melontarkan pertanyaan ”APAKAH BENAR DEMIKIAN?”.
Statement itu bisa jadi ada benarnya KALAU Perusahaan tidak membayar iuran tahunan yang merupakan kewajibannya kepada pegawai melalui Yayasan YAKKAP I selaku pengelola THT pegawai. Namun, faktanya adalah, sudah lebih dari lima tahun YAKKAP I berdiri (1 Juli Tahun 2003) dengan pendanaan yang berasal dari Iuran/Kewajiban Perusahaan ditambah Iuran/Kewajiban Pegawai, ternyata Yayasan tetap mampu membayar manfaat THT kepada pegawai. Bahkan Yayasan juga mencatat hasil pengembangan yang baik, walau pun Perusahaan membayar iuran tahunan secara tersendat-sendat, dan sampai sekarang masih membayar iuran berdasarkan perhitungan gaji tahun 2003. Selama THT pegawai dikelola oleh Yayasan, YAKKAP I sudah 2 (dua) kali menaikkan manfaat THT yaitu menaikkan manfaat dari perhitungan gaji tahun 1997 ke gaji tahun 2001 yang dibayarkan pada tahun 2003, dan kenaikan manfaat dari perhitungan gaji tahun 2001 ke gaji tahun 2003 yang dibayarkan pada tahun 2006.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pedoman Standar Akuntansi yang wajib diikuti oleh setiap Perusahaan di Indonesia, termasuk di PT (Persero) Angkasa Pura I yaitu pada PSAK 24 diatur bahwa “semua kewajiban Perusahaan terhadap pasca kerja pegawai harus dicantumkan dalam Neraca”. Semua kewajiban Perusahaan tsb, baik tertulis mau pun tidak tertulis artinya kebiasaan yang selalu / yang telah dijanjikan Perusahaan untuk pegawai pada pasca kerja harus dicatat dalam Neraca Perusahaan. Dicatat dalam neraca artinya Perusahaan kalau pun belum membayar telah mengakui sebagai hutang Perusahaan kepada Pegawai. Yang harus teman-teman ketahui : THT Pegawai AP.I adalah manfaat pasca kerja yang sudah dijanjikan oleh Perusahaan dalam bentuk tertulis dan sudah disepakati antara serikat pekerja dengan Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 65. Dan manfaatnya dibayar berdasarkan “kelipatan gaji terakhir sesuai dengan masa kerja pegawai” (Pasal 34 Keputusan Bersama Direksi AP.I dan Direksi AP.II Nomor KEP.305/KP.30.7.1/1988 dan No. KEP.165 A/PAP.II/X/1988.
Berdasarkan ketentuan PSAK 24 tsb., Perusahaan berkewajiban mencatat iuran/kewajiban pemenuhan dana THT pada Neraca Perusahaan dengan hitungan berdasarkan gaji terakhir. Tetapi mari kita lihat dalam Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2008, sudah tercatat kah hutang Perusahaan untuk THT Pegawai tsb ???
Terkait dengan adanya wacana dengan kalimat bahwa YAKKAP I sebagai Yayasan Pengelola THT Pegawai AP.I tidak akan mampu lagi membayar manfaat THT, sehingga dikhawatirkan pegawai-2 yang masih usia muda tidak akan lagi mendapat manfaat THT, mari kita sama-sama berpikir dengan logika, YAKKAP I tidak akan mampu bayar lagi karena apa ?? Kejadian seperti itu bisa saja terjadi jika Perusahaan tidak melaksanakan pembayaran iuran/kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan “gaji terakhir”. Berdasarkan PKB, Perusahaan seharusnya tetap membayar iuran/kewajiban Perusahaan berdasarkan gaji terakhir yaitu gaji pegawai tahun 2009 (kenaikan gaji pokok PNS tahun 2009).
Jangankan membayar THT berdasarkan gaji terakhir (kenaikan gaji pokok PNS tahun2009) sesuai PKB, saat ini pun Perusahaan tidak bersedia membayarkan berdasarkan kenaikan gaji yang dibuat sepihak oleh Perusahaan pada tahun 2008 (KEP.46/KP.20.1/2008 tanggal 7 Mei 2008). Itu pun tidak dilaksanakan, malahan secara sewenang-wenang, Perusahaan menetapkan bahwa “iuran dan manfaat THT Pegawai” dibayarkan berdasarkan perhitungan gaji pokok tahun 2003 … yang artinya Perusahaan dengan sengaja dan sepihak menetapkan / mengunci manfaat THT pada tahun 2003.
Teman-teman, ini adalah kondisi riil yang harus kita cermati dan waspadai. Dengan ilustrasi di atas, mudah-mudahan menjadi jelas bagi teman-teman kenapa ada wacana bahwa YAKKAP I tidak mampu lagi membayar manfaat THT sampai seluruh pegawai berhenti/pensiun.
Wacana ini patut dicermati, apalagi dalam paparan Manajemen saat RUPS terungkap informasi bahwa Iuran Perusahaan untuk THT pegawai bila pengelolaan THT Pegawai dialihkan ke perusahaan asuransi adalah Rp 388 Milyar. Woow , jika memang Angkasa Pura I memiliki uang sebanyak itu, KENAPA HARUS DISERAHKAN KE ASURANSI ????
Kenapa tidak ke YAKKAP saja ......?, Ada apalagi nich, kok getol amat sih sama Asuransinya.
Kita bahas sesi ”apakah layak dana THT pegawai diasuransikan” pada tulisan berikutnya ya.
SALAM SOLIDARITAS


DPP SERIKAT PEKERJA ANGKASA PURA I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar