Senin, 02 September 2013

SYARAT PNS YANG INGIN MENJADI KEPALA DESA

PNS yang ingin menjadi Kepala Desa ata Perangkat Desa tidak harus keluar dari PNS. Bahkan, selama menjadi Kades/Perangkat Desa masih berhak gaji rutin. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali menjadi PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor  8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa
Berikut cuplikan isi Permendagri:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))
2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)
3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)
4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a).   Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))
5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)
7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))
8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))
Dokumen untuk diunduh

UU_22/1999_Pemerintahan Daerah

UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar