Senin, 02 September 2013

SYARAT PNS MENJADI KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH

Dalam PP PP 18 Tahun 2013 hanya disebutkan tata cara pengunduran diri PNS yang akan mengikuti calon anggota legislatif, sedangkan PNS yang mengikuti calon bupati atau wakil bupati kami masih rancu dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Mohon penjelasan.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar-dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu (“PP 18/2013”). PP 18/2003 tersebut dibentuk dengan berdasarkan beberapa hal yang dijelaskan dalam konsiderans “Menimbang” PP tersebut, yaitu:
1.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri, yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan diri
2.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pejabat Negara dalam menggunakan haknya untuk ikut serta dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti;
3.    untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
 
Berdasarkan hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP 18/2013 bukanlah untuk mengatur tata cara pegawai negeri sipil (“PNS”) yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati seperti yang Anda tanyakan. PP 18/2013 adalah untuk mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau DPD).
 
 
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004 berbunyi:
“Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
 
Bupati dan wakil bupati seperti yang Anda tanyakan merupakan kepala daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 UU 23/2004 yang berbunyi:
 
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
 
Mengenai persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.    berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.    mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.     menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.     dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.    menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.    belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p.    tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q.    mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
 
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan pengunduran diri bagi PNS yang mengikuti pemilihan calon bupati atau wakil bupati, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 59 UU 12/2008 yang menyatakan:
 
“Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
1.    pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2.    pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”
 
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 59 ayat (5) huruf g jo. Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU 12/2008, baik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; atau calon perseorangan, keduanya saat pendaftaran wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
 
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan KPU No. 9/2012”).
 
Jadi, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai pengunduran diri dan cuti bagi PNS yang ingin mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berpedoman pada UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dan diatur lebih detail dalam Peraturan KPU No. 9/2012.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar