Senin, 02 September 2013

PNS DARI GURU DILARANG MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dari batasan ini sudah sangat jelas bahwa profesi Guru adalah jabatan mulia dengan tugas utama untuk mempersiapkan dan meletakkan dasar yang kuat bagi anak didik untuk memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap prilaku sesuai tujuan Pendidikan Nasional yaitu “Manusia yang beriman dan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mengingat pentingnya keberadaan Guru dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pemerintah selalu berusaha secara nasional untuk memenuhi kebutuhan Guru dengan menyediakan formasi dalam pengadaan CPNS setiap tahun dan berupaya menekan Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengembangan Guru secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan Guru sebagai obyek dan sasaran empuk untuk kepentingan politik tertentu Penguasa Daerah, memindahkan dan memberhentikan Guru sesuai keinginan Penguasa bahkan menjadikan Guru sebagai sapi perahan dengan pemotongan gaji Guru dan penghasilan lainnya secara tidak bertanggung jawab.
Men.PAN & RB sebagai Lembaga Negara yang diberikan kewenangan merumuskan kebijakan dalam rangka pendayagunaan PNS secara efektif dan efisien, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk “segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain”. Surat Edaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang menegaskan bahwa “Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan”.
Penegasan Pemerintah melalui Men.PAN & RB di atas, ternyata sama sekali dipandang sebelah mata dan disepelekan oleh Penguasa Daerah hasil Pilkada yang merasa bahwa dialah Penguasa yang memiliki segalanya dan bebas mengatur PNS sekehendak hatinya. Rambu dan aturan yang telah ditetapkan secara nasional melalui UU, PP dan peraturan pelaksanaannya dibidang kepegawaian tidak ditaati sama sekali dan ditabrak secara arogan. Kejadian seperti ini diera otonomi daerah bukanlah sesuatu aneh, Guru dijadikan obyek yang sangat empuk untuk digunakan sebagai senjata politik Penguasa karena disamping jumlahnya banyak, Guru juga menjadi tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh dan terpandang dikalangan masyarakat, terutama di wilayah pelosok desa.
Khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan tipe pemerintahan Dinasti Otoriter yang dijalankan oleh Bupati H. SYAHRIR WAHAB sangat jelas sekali betapa nasib Guru sangat memprihatinkan. Para Guru yang dianggap tidak memberikan dukungan kepadanya pada saat Pilkada menjadi sasaran dendam membara dari Sang Penguasa bersama kroninya. Sebelum Pilkada berlangsung seorang Kepala Sekolah bernama AMIRUDDIN secara sepihak diberhentikan dari jabatannya menjadi Guru Bantu dan ditempatkan diwilayah sangat terpencil hanya karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati/Wakil Bupati lain selain “incumbent”. Setahun setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2011, sebanyak 13 orang Kepala Sekolah lainnya diberhentikan jadi Guru Bantu tanpa alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang sangat memprihatinkan, salah seorang Kepala Sekolah yang baru saja dinilai oleh Tim Akreditasi Sekolah Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan dengan “Nilai Akreditasi Terbaik” juga ikut diberhentikan tanpa alasan. Nasib Ibu ANDI RAHMAT Kepala Sekolah SDI Tombangangia Desa Lantibongan Kecamatan Bontosikuyu ini sangat jauh sistem pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Dibalik pemberhentian 13(tiga belas) orang Kepala Sekolah tersebut terjadi sesuatu yang cukup lucu sekaligus sangat tidak rasional yaitu ditempatkannya 4(empat) orang Kepala Sekolah menjadi Guru Bantu disatu sekolah secara bersama-sama yaitu di SDN Bontobuki Kecamatan Buki. Ini mungkin dilakukan karena Camat di Kecamatan Buki tempat sekolah itu berada adalah suami Kepala Bidang Mutasi BKD Ibu RATNAWATI, SS, MM yang merupakan Putri Mahkota Sang Penguasa Bupati H. SYAHRIR WAHAB.Hal lain juga sungguh mengelitik para pemerhati pendidikan adalah ditempatkan seorang Kepala TK Pertiwi dibawah Dinas Pendidikan Nasional ke RA/TK dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang sudah memiliki Kepala Sekolah sendiri dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kejadian ini sama saja dengan menyerobot masuk rumah tangga orang tanpa minta izin lebih dahulu. Akibatnya Kepala TK Pertiwi tersebut akan kehilangan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sebagai Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Disisi lain bagi Guru yang dianggap berjasa dalam memenangkan Sang Penguasa dalam Pilkada, maka mereka dipromosikan menduduki jabatan struktural Eselon III di linkungan Pemerintah Daerah walaupun itu sangat jauh dari latar belakang pndidikannya sebagai seorang Guru dengan ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Ada yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, ada pula yang diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Pengangkatan seorang Guru pada jabatan struktural ini sangat jauh menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian, baik dari segi kompetensi PNS yang bersangkutan maupun persyaratan lainnya.
Apa jawaban yang diperoleh ketika para Kepala Sekolah itu mempertanyakan nasib mereka kepada para Pejabat Birokrasi yang termasuk dalam keanggotaan BAPERJAKAT terutama Sekda sebagai Ketua, Kabid Mutasi BKD sebagai Sekretaris, dan Kepala BKD sebagai penanggung jawab pengelolaan administrasi kepegawaian adalah bahwa itu adalah Perintah Langsung Bapak Bupati. Jawaban yang sangat singkat dari seorang Pejabat yang seharusnya mampu memberikan pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada Bupati ternyata tidak terjadi sama sekali. Padahal pertimbangan itu sangat diperlukan agar Bupati mengerti dan memahami bahwa kewenangannya itu baru bisa berlaku ketika keinginan dan perintah itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menuai protes atau kritikan dari berbagai pihak. Mungkin para Pejabat seperti inilah yang biasa disebut para Pakar sebagai Pejabat ABS alias Asal Bapak Senang yang rela mengorbankan idealismenya demi mempertahankan kedudukannya.
Uraian tentang fakta yang terjadi di atas menggambarkan betapa memprihatinkan nasib Guru di daerah, sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semoga tulisan singkat ini dapat dibaca oleh semua pihak terutama lembaga yang berwenang dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men.PAN & RB) dan lembaga yang Pengelola dan Pembina Administrasi Kepegawaian Negara (Badan Kepagawaian Negara atau BKN), sehingga dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada daerah dalam pembinaan dan pengembangan PNS secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku dan bebas dari kepentingan politik para Penguasa Daerah.
Benteng Selayar, 14 Nopember 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar