Rabu, 12 November 2014

YANG BERHAK MENGHENTIKAN KENDARAAN DI JALAN RAYA

 

 

Seperti yang sudah banyak kita semua ketahui bahwa kendaraan bermotor di jalan raya harus mengikuti aturan dan tata tertip di jalan raya, dan apabila hal tersebut dilanggar maka pengemudi wajib diberhentikan oleh aparat Negara. Kemudian siapakah aparat di Negara Indonesia ini yang berhak memberhentikan kendaraan bermotor di jalan raya..? Jawabannya adalah POLISI LALU LINTAS JALAN RAYA atau Polisi LLAJR kemudian apabila sering kita semua ketahui juga bolehkah aparat selain Kepolisian Republik Indonesia memberhentikan kendaraan bermotor di jalan raya..? jawabannya TIDAK BOLEH itu yang perlu diketahui oleh seluruh pembaca bahwa selain Polisi pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan bermotor ada aparat Negara lainnya yaitu Dinas Perhubungan. Dalam Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Aparat Dishub hanya boleh melakukan razia di Terminal dan Jembatan Timbangan, untuk itu apabila ada aparat Dinas Perhubungan yang memberhentikan kendaraan Angkutan Jalan di Jalan Raya maka sudah jelas mereka oknum yang telah melanggar Undang Undang LLAJ, dan perlu Pembaca ketahui juga agar pembaca yang telah mengetahui ini untuk tidak menghentikan kendaraannya apabila dihentikan oleh Dinas LLAJR dijalan raya. Kemudian apabila Dinas Perhubungan mengundang Polisi untuk melakukan Razia dijalan raya itu yang boleh mereka lakukan karena sebenarnya kewenangan merazia kendaraan angkutan jalan raya di jalan raya adalah mereka para Polisi akan tetapi sebenarnya mereka Dishub hanya membantu pemrosesan.
Selanjutnya Penulis lampirkan literatur dibawah yang bisa sebagai tambahan pengetahuan pembaca

Kamis, 28 Maret 2013
Dishub DKI Jakarta Dinilai Adu Domba TNI-Polisi Soal Razia
Rabu, 27 Maret 2013, 15:36 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Indonesian Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang salah kaprah. Dishub melibatkan aparat TNI dalam melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang. ''Dishub salah kaprah,'' kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (27/3).

Neta melanjutkan, pelibatan TNI dalam melakukan razia melanggar undang-undang. Tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan dan keterlibatan TNI di wilayah pengamanan hanya bisa dilakukan Polri. Neta meminta Gubernur Jokowi menghentikan sikap Dishub yang salah kaprah ini. "Gubernur harus hentikan sikap Dishub yang seperti ini," kata Neta.

Neta menjelaskan, Dishub DKI Jakarta melibatkan aparat TNI dalam melakukan razia kendaraan angkutan barang di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (27/3) pagi. Ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya tiga pekan lalu di tempat yang sama.

Menurut Neta ini sangat Ironis, dalam razia ini Dishub DKI Jakarta tidak menyertakan aparat Kepolisian. Padahal di dalam UU LLAJ disebutkan, jajaran Dishub tidak boleh melakukan razia di jalanan tanpa didampingi aparat Kepolisian.

Aparat kepolisian lah yangg berhak menghentikan kendaraan di jalanan, setelah itu baru aparat Dishub memeriksa surat kendaraan angkutan barang tersebut. "Kan masih ada polisi," kata Neta

Neta melanjutkan, dalam UU LLAJ disebutkan, aparat Dishub hanya boleh melakukan razia di terminal dan jembatan timbangan. Sebaiknya Dishub DKI Jakarta jangan melakukan tindakan salah kaprah dengan melibatkan TNI dalam melakukan razia di jalanan tanpa keberadaan aparat Kepolisian.

Jika hal itu tetap dilakukan, Dishub bisa dinilai mencoba mengadu domba antara TNI dan Polri. Selain Gubernur harus menegur langsung, kalangan DPR tidak boleh tinggal diam melihat manuver dari Dishub DKI Jakarta yang melanggar UU. "Manuver ini berpotensi menimbulkan konflik ini," Kata Neta. Reporter : Wahyu Syahputra Redaktur : Djibril Muhamma.Sumber:www.republika.co.id

Divisi Humas Mabes Polri
10 November · Disunting
NEWS

OKNUM DISHUB TUKANG PALAK DIBUBARKAN POLISI

BEKASI - Razia ilegal yang digelar oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi membuat kepolisian geram. Sore tadi, aparat Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi menindak dan membubarkan kegiatan yang disinyalir sarat pungutan liar tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu memimpin langsung penindakan terhadap oknum Dinas Pehubungan yang biasa memalak sopir mobil pikap di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Mengetahui ada polisi, oknum Dinas Perhubungan kocar-kacir dan melarikan diri. Bahkan, seorang sopir bingung karena surat kendaraannya dibawa pergi oknum Dinas Perhubungan.

"Yang dibawa surat-surat, seperti buku KIR," kata Eman, pemilik kendaraan yang diberhentikan oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Senin (10/11/2014).

Kompol Heri Ompusunggu mengatakan, anggota Dinas Perhubungan tak bisa merazia angkutan tanpa didampingi polisi, apapun alasannya.

"Sudah sering kami bubarkan, tapi masih saja memberhentikan. Kami akan segera koordinasi dengan kepala dinasnya," terangnya.

Heri semakin tak habis pikir dengan ulah oknum Dinas Perhubungan karena mereka memberhentikan kendaraan di lokasi yang ada rambu dilarang berhenti. "Ini kenapa malah disetop," jelasnya.

Sumber : Humas PoLda Metro Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar