Selasa, 15 April 2014

USIA PENSIUN PNS AKHIRNYA MENJADI 58 TAHUN



Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
Ketentuan ini sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 19 Desember 2013.  Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.
Perubahan BUP ini sebenarnya cukup mengagetkan karena dalam Draft RUU ASN terakhir (21 Oktober 2013), pemerintah bersikeras bahwa batas usia pensiun (BUP) PNS untuk jabatan administrasi tetap 56 tahun. Pertimbangan kemampuan keuangan negara menjadi alasan pemerintah menolak perpanjangan BUP PNS tersebut. Sejak awal dalam draft RUU ASN yang disusun DPR, sebenarnya batas usia pensiun (BUP)  sudah direncanakan menjadi 58 tahun.
Namun perkembangan terakhir tadi malam (16 Desember 2013) rapat Panja RUU ASN seluruh fraksi dan pemerintah akhirnya sepakat menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun.
Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.
Wamen PAN- RB Eko Prasojo mengungkapkan penambahan BUP dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
Dalam RUU ASN penambahan batas usia pensiun juga diberlakukan untuk jabatan eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir rata-rata batas usia pensiun jabatan fungsional sudah ditambah menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.
Update, 8 Januari 2013
Sesuai amanat UU ASN, seluruh PP dan Perpres sebagai Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Daftar Perpres dan PP yang dipersiapkan pemerintah:




http://setagu.net/wp-content/uploads/2013/12/PP-dan-Perpres-Pelaksana-RUU-ANS1.png
Pensiun 1 Februari 2014 Otomatis Diperpanjang
Berdasarkan ketentuan paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, suatu undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013 sehingga berlaku mulai tanggal 19 Januari 2014.
Batas Usia Pensiun PNS sesuai Pasal 90 adalah 58 tahun bagi pejabat Administrasi, dengan pemberlakuan UU ASN per 19 Januari 2013 berarti PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi
Petunjuk teknis tentang aturan Pensiun PNS yang baru, akan diterbitkan oleh BKN berupa Surat Edaran Kepala BKN (sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar