Panggilan atau memanggil dalam Islam dianjurkan memakai atau
memanggil dengan penuh kehormatan, kasih sayang dan kelembutan.
Membiasakan diri memanggil pasangan dengan panggilan sayang(Humairaa)
merupakan hal yang lumrah dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena
beliau jika memanggil istrinya selalu dengan memakai panggilan ya humairaa yang
artinya “sayangku”. Selain memberikan rasa senang pada pasangan,
memanggil pasangan dengan panggilan sayang tentu akan membuat perasaan
cinta dan kasih sayang semakin melekat dan utuh.
Nah pada kenyataan sekarang ada berbagai macam panggilan sayang yang dapat kita berikan pada pasangan. Panggilan seperti “honey”, “hubby”, atau “cinta” juga merupakan beberapa jenis yang paling sering digunakan oleh pasangan suami istri di Indonesia saat ini.
Eh selain panggilan diatas, ada juga yang populer yang biasanya
digunakan oleh pasangan suami istri muslim, yakni panggilan “abi” dan
“ummi” sangat akrab dalam lingkungan pasangan muslim di Indonesia.
Tujuannya memang baik, namun tahukah Anda jika kita tidak memahami
maknanya secara utuh, hal tersebut bisa menjadi fatal dan bisa saja
diharamkan, Anda tidak percaya? Heran?
Dalam kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195, disana menjelaskan tentang bab memanggil pasangan “Dan
dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus
yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya
dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan
panggilan ‘Ummi’ (ibuku).” Nah bagaimana, sudah terlanjur terbiasa
memanggil dengan panggilan yang diharamkan ?
Perlu diketahui juga nih, bahwasannya ada hadits yang meriwayatkan
tentang tata cara memanggil kepada pasangan. Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud
dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki
yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW
berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Lalu beliau membencinya dan
melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889). Memang hadits di ini disebut sebagai
hadits “dhaif”. Karena sanadnya ada yang putus.Namun meskipun belum ada dalil yang tegas tentang larangan memanggil dengan kata “abi” dan “ummi” pada pasangan, sebaiknya kita menghindari pemakaian panggilan tersebut, karena khawatir kita berada dalam hal yang tidak sepantasnya kita lakukan.
Melihat kembali pada fenomena saat ini, dimana para pasangan sangat banyak yang menggunakan panggilan yang entah mereka paham atau tidak dan terkhusus dalam rumah-tangga orang Islam yang juga banyak kita jumpai panggilan yang dilarang tersebut, maka saat inilah kita harus belajar dengan seutuhnya tentang panggilannya tersebut, bertanyalah pada para kiyai, ustadz atau orang yang mengerti tentang hal tersebut sehingga kita terhindar dari pemakaian panggilan yang diharamkan tadi. Semoga bermanfaat sahabat musmus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar