Mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekadar untuk memenuhi
kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang, itupun tidak boleh menjadi
pekerjaan atau profesi, karena situasi daurat seharusnya tidak
berlangsung lama.
SETIAP manusia tentu membutuhkan rizki berupa makanan,
minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan
hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai
usaha yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal
merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat mendasar.
Kita
tentu menghendaki dalam upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita
peroleh, mudah mendapatkannya dan halal status hukumnya. Namun
seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula mendapatkannya selama
status hukumnya halal jauh lebih baik daripada mudah mendapatkannya,
banyak perolehannya namun status hukumnya tidak halal.
Yang
lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari nafkah dengan susah
payah, sedikit mendapatkannya, status hukumnya juga tidak halal, bahkan
resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati
di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di masjid,
mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari
masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.
Dalam
satu hadits, Rasulullah SAW menyebutkan tentang kecintaan Allah swt
kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia bersusah payah
dalam mendapatkannya, beliau bersabda:
ِإنَّ للهَ تَعَالىَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى تَعِبًا فىِ طَلَبِ الْحَلاَلِ
Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hamba-Nya lelah dalam mencari yang halal (HR. Ad Dailami).
Salah
satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan meminta atau
mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai muslim jangan sampai
meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan surga dari Rasulullah
SAW sebagaimana sabdanya:
مَنْ يَتَكَفَّلُ لِى أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وأَتَكَفَّلُ لََهُ بالْجَنَّةِ
Barangsiapa yang menjamin kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku menjamin untuknya dengan surga (HR. Abu Daud dan Hakim).
Mengemis yang dibolehkan.
Pada
dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh
Allah SWT, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang
muslim kecuali bila sangat terpaksa, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ مُخَارِقِ الْهِلاَلِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: تَحَمَّلَتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيْهَا, فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ, فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا. قَالَ: ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ, إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدٍ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ احْتَاجَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لقدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاَقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ, سُحْتًا يًأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
Qabishah
bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggungan berat
(diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah SAW untuk
mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada
sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu
diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah,
sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari
tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat
(diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah
cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2) Orang yang yang
tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta
sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. (3). Orang yang
tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari
kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, makia dia boleh meminta sampai
dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga
golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang
hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).
Dari hadits
di atas, dapat kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah
mengemis yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan
seseorang, itupun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi, karena
situasi daurat seharusnya tidak berlangsung lama. Lebih jelas, ada tiga
sebab atau keadaan dibolehkannya mengemis bagi seseorang.
Pertama,
orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu ditanggungnya sehingga
dengan kesungguhan dan kerja keras ia dapat berusaha dengan cara lain
yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Dalam kehidupan sekarang,
para pengemis bisa jadi berada dalam keadaan memiliki tanggungan yang
berat, namun karena dari mengemis ternyata banyak yang diperolehnya
meskipun tanpa keras keras, maka ia malah keasyikan sehingga tidak mau
berusaha yang lain.
Padahal seandainya seorang ibu yang kita
lihat di jalan-jalan untuk mengemis mau jadi pembantu rumah tangga saja;
makan, minum dan tempat tinggal sudah terjamin, itupun masih
mendapatkan upah setiap bulan. Kalau para preman yang suka memalak mau
berusaha dengan cara berdagang minuman ringan dan makanan kecil saja,
maka ia sudah bisa memperoleh uang, kalau orang cacat diberikan
pendidikan ketrampilan yang membuatnya bisa berusaha dan berkarya, tentu
ia tidak akan menunggu belaskasihan orang lain.
Oleh karena
itu, setiap orang seharusnya bisa memahami dan menyadari bahwa semakin
lama beban hidup memang semakin besar sehingga seseorang dituntut untuk
meningkatkan semangat bekerja dan berusaha, termasuk di dalamnya dengan
memperbanyak ketrampilan karena semakin banyak ketrampilan yang
dikuasainya, semakin banyak pula pintu rizki yang bisa dibuka.
Kedua
yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah seperti
bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara iapun
tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya.
Di negeri kita,
bencana datang silih berganti bahkan ada bencana yang sudah bisa
diperkirakan seperti banjir, tanah longsor, berbagai penyakit yang
muncul akibat perubahan musim dan sebagainya. Kalau pemerintah tanggap
dalam masalah ini, apalagi dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat,
mestinya orang yang tertimpa musibah tidak akan sampai mengemis,
anggaran negara dan pemerintah daerah harus disediakan dalam jumlah yang
banyak untuk menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.
Ketiga,
Kemiskinan yang diakui oleh masyarakat di sekitarnya bahwa dia memang
miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti makan dan
minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya.
Bila tidak ada pilihan
lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis sekadar
untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun, kemiskinan idealnya tidak
sampai membuat seseorang menjadi pengemis, tapi orang yang berkemampuan
apalagi pemerintah harus segera membantu masyarakat yang miskin dengan
mendidik masyarakat dan membuka lapangan kerja yang luas.
Disamping
itu, ketika seseorang mau berusaha lalu membutuhkan modal, maka
permodalan bisa diberikan atau dipinjamkan dari dana zakat, infak dan
sedekah atau memang dana yang disediakan oleh pemerintah sehingga
seseorang bisa berusaha dengan cara yang baik dan tidak lagi menjadi
pengemis.
Dengan demikian dalam situasi terpaksa, seseorang
dibolehkan mengemis hanya untuk mendapatkan rizki sekadar bisa memenuhi
kebutuhan pokok, bukan dengan mengemis itu ia menjadi kaya apalagi
sampai menipu orang lain agar ada belas kasihan kepadanya. Orang yang
selama ini menjadi pengemis harus meninggalkan cara mengemis dan secara
serius pemerintah harus memberi perhatian dalam masalah ini.
Oleh
karena itu, motivasi dan memberi pemahaman yang utuh untuk membantu
yang lemah harus dibangun kembali, sedangkan mereka yang mengalami
kesulitan hidup harus mau berusaha semaksimal mungkin dan tidak
menjadikan keadaan dirinya sebagai alasan keterpaksanaan untuk
mendapatkan rizki dengan cara yang tidak terhormat.
Drs H. Ahmad Yani
Ketua Lembaga Dakwah KHAIRU UMMAH
Diambil dari SINDONEWS.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar