Blog ini dibuat sebagai sarana komunikasi dan catatan elektrik sebagai bahan sharing diantara kita
Kamis, 09 Januari 2014
PERGINYA SI DALANG NON PAKEM
Duka menyelimuti panggung seni pertunjukan Tanah Air. Salah satu sosok seniman yang dikenal dengan kreativitas, inovasi, dan berani bermain di luar pakem, Slamet Gundono, 47, tutup usia di RSIS Yarsis, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (5/1/2014), pukul 08.30 WIB.
Dalang wayang suket ini meninggal dunia setelah enam hari bergelut dengan penyakit komplikasi yang menyerangnya.
Pelataran RSIS Yarsis, Minggu siang, tampak riuh rendah. Puluhan seniman dan budayawan Tanah Air berduka bersama untuk mengantarkan kepergian salah satu sosok seniman muda berbakat Negeri ini.
Ketika pihak keluarga menanti proses penyucian jenazah di rumah sakit setempat, pelayat terus berdatangan untuk memberikan dukungan moral, di antaranya Sardono. W. Kusumo, Butet Kartaredjasa, Djaduk Ferianto, Suprapto Suryodarmo, Ki Manteb Soedharsono, Eko Supriyanto, Endah Laras, Mugiyono Kasido, Dedek Wahyudi, Danis Sugiyarto, Joko Bibit Santoso, Hanindawan, dll.
Kerabat Slamet Gundono, Sri Waluyo, mengutarakan pamannya setahun belakangan menderita penyakit hepatitis. Kondisi kesehatannya sempat menurun pada Selasa (31/12/2014) dan membuat dalang asal Tegal ini dilarikan ke rumah sakit.
Sejak dinyatakan masuk fase kritis Jumat lalu kondisinya terus menurun. Penyakit hepatitisnya mulai menjalar ke hati, ginjal, paru-paru, hingga jantung. Sampai akhirnya Minggu pagi ini Om Gundono meninggal dunia, terangnya saat ditemui di RSI Yarsis, Minggu siang seperti ditulis Solopos.com.
Waluyo mengungkapkan di mata keluarga, Gundono bukanlah sosok yang hobi mengeluh. Tak heran, jika kabar sakit dan kepergiannya ini sempat mengejutkan banyak pihak.
Om itu kalau sakit enggak mau ngomong. Dia enggan berobat. Makanya banyak yang kaget, ungkapnya.
Visioner
Ditemui saat melayat ke RSI Yarsis, koreografer Eko Supriyanto, mengenang Slamet Gundono sebagai sosok seniman serba-bisa yang pantas dikenang seniman muda.
Beliau bisa apapun, mulai tari, musik, wayang. Menariknya dia tidak pernah membedakan genre dalam seni. Kepiawaiannya berbaur itu yang membuat kami kehilangan, kata lelaki yang akrab disapa Eko Pece ini.
Selain dikenal lantaran kemampuannya berkesenian, lanjut Eko Pece, Slamet Gundono juga dikenal sebagai sosok visioner di kalangan seniman muda.
Karya beliau sangat fenomenal dan dekat di hati, baik seniman dan rakyat. Idenya selalu segar dan di luar kewajaran, tapi substansinya masuk ke realitas yang sebenarnya. Bisa dibilang konsepnya lebih maju dibanding seniman lainnya, kesannya.
Sementara itu, seniman sekaligus budayawan, Suprapto Suryodarmo, menilai Slamet Gundono merupakan salah satu aset Indonesia. Keberaniannya menggarap isu sosial berbasis kemanusiaan menjadi salah satu warisan yang bisa dikenang para penikmat karyanya.
Gundono itu sangat kritis dan berani menggarap isu sosial, bahkan saat Orde Baru. Keberaniannya berdasarkan semangat kemanusiaan bukan fanatisme. Itu yang membuatnya dihargai di berbagai ponpes di Indonesia. Di samping itu karyanya juga beragam. Dia sangat disayangi rekan seniman karena kepedululiannya pada nasib sesama rekan seniman, pungkasnya.
Selasa, 10 September 2013
GENERASI TERAKHIR VW COMBI AKAN LAHIR
Generasi Terakhir VW Kombi
Salah satu yang menarik dari model mobil Volkswagen adalah seri van, pencapaian paling luar biasa adalah kenyataan bahwa model berbasis Beetle ini berhasil tetap di produksi selama 63 tahun. Generasi T2 dari Kombi seri Type 2 telah di produksi di pabrik VW di Brasil sejak tahun 1957 dan telah mendapatkan beberapa update modern selama bertahun-tahun seperti mesin berpendingin air, interior plastik, instrumen pengukur dan radio, tetapi tetap berbentuk van yang sama yang identik dengan budaya hippie di pertengahan 1960-an. Setelah 56 tahun produksi, sekitar 1,5 juta unit di Brasil, karena beberapa alasan diantaranya undang-undang keamanan baru di negara itu, produksi VW Type 2 harus dihentikan. Menyadari pentingnya sejarah seri ini, VW menciptakan model Edisi terakhir dari Kombi yang hanya ada 600, akan dibangun untuk pasar lokal, masing-masing dengan harga yang tidak begitu klasik yaitu 85.000 BRL atau sekitar US $ 35.600 USD / € 26.700 Euro.
Berikut ini penampakannya bagi yang penasaran :
CARILAH ILMU SAMPAI KE NEGERI CHINA DAN BENAR ILMU DI CHINA MAHAL
Pendidikan Memanglah mahal terutama di Negara2 Berpenduduk padat dunia seperti China, India, maupun Indonesia, ini dikarenakan karena minimnya dana dari Pemerintah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang harus dibiayai untuk mendapatkan pendidikan hal ini sungguh sangat berbeda dengan Negara yang berpenduduk sedikit meskipun dana yang minim akan tetapi jumlah untuk dialokasikan untuk pendidikan kepada Penduduk yang cuman sedikit akan jauh lebih memadai, seperti kita simak untuk mendapatkan pendidikan yang ekstrim di Negeri China ini diambil dari Liputan 6 dot com.
Selasa, 10/09/13 | 11:25
Sekolah dasar dalam gua di desa Miao di Ziyun, provinsi Guizhou barat daya China. (Reuters/China Daily/wwn)
Anak-anak berjalan di sepanjang jalan pegunungan yang sempit untuk
sampai ke sekolah di Bijie, Provinsi Guizhou barat daya China.
(HAP/Quirky China News/wwn)
Jalan setapak harus dilalui oleh siswa siswi sekolah dasar di Cina.
Menurut kepala sekolah Xu Liangfan sekolah memiliki murid hanya 49
orang. (HAP/Quirky China News/wwn)
Dua siswa usai menaiki tangga menuju ke sekolah mereka di tebing 2.800 m
di atas permukaan laut, Gangluo, Provinsi Sinchuan, Cina. (Quirky China
News /Rex Features/wwn)
Guru Li Guilin membantu anak-anak memanjat salah satu dari lima tangga
kayu reyot untuk mencapai sekolah mereka di Gangluo, Sinchuan Province,
Cina. (Quirky China News/Rex Features/wwn)
Murid Shen Qicai mengendarai seekor keledai diantar sang kakek menuju sekolah di Gulu. terletak di sebuah pegunungan terpencil Cina penuh dengan lembah, tebing terjal, dan rawan longsor. (Sipa Press/Rex Features/wwn)
Perjalanan menuju sekolah kiri dan kanan tebing curam. Dibutuhkan lima
jam untuk mendaki ke sekolah. (Sipa Press/Rex Features/wwn)
Senin, 02 September 2013
PNS DARI GURU DILARANG MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa “Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”. Dari batasan ini sudah sangat jelas
bahwa profesi Guru adalah jabatan mulia dengan tugas utama untuk
mempersiapkan dan meletakkan dasar yang kuat bagi anak didik untuk
memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap prilaku sesuai tujuan
Pendidikan Nasional yaitu “Manusia yang beriman dan dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Mengingat pentingnya keberadaan Guru dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pemerintah selalu berusaha
secara nasional untuk memenuhi kebutuhan Guru dengan menyediakan formasi
dalam pengadaan CPNS setiap tahun dan berupaya menekan Pemerintah
Daerah agar melakukan pembinaan dan pengembangan Guru secara benar
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan Guru
sebagai obyek dan sasaran empuk untuk kepentingan politik tertentu
Penguasa Daerah, memindahkan dan memberhentikan Guru sesuai keinginan
Penguasa bahkan menjadikan Guru sebagai sapi perahan dengan pemotongan
gaji Guru dan penghasilan lainnya secara tidak bertanggung jawab.
Men.PAN & RB sebagai Lembaga Negara yang
diberikan kewenangan merumuskan kebijakan dalam rangka pendayagunaan PNS
secara efektif dan efisien, telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan
Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk “segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain”.
Surat Edaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN Nomor
:B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat
Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang
menegaskan bahwa “Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain
dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas
Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala
Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan”.
Penegasan Pemerintah melalui Men.PAN & RB
di atas, ternyata sama sekali dipandang sebelah mata dan disepelekan
oleh Penguasa Daerah hasil Pilkada yang merasa bahwa dialah Penguasa
yang memiliki segalanya dan bebas mengatur PNS sekehendak hatinya. Rambu
dan aturan yang telah ditetapkan secara nasional melalui UU, PP dan
peraturan pelaksanaannya dibidang kepegawaian tidak ditaati sama sekali
dan ditabrak secara arogan. Kejadian seperti ini diera otonomi daerah
bukanlah sesuatu aneh, Guru dijadikan obyek yang sangat empuk untuk
digunakan sebagai senjata politik Penguasa karena disamping jumlahnya
banyak, Guru juga menjadi tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh dan
terpandang dikalangan masyarakat, terutama di wilayah pelosok desa.
Khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar,
dengan tipe pemerintahan Dinasti Otoriter yang dijalankan oleh Bupati H.
SYAHRIR WAHAB sangat jelas sekali betapa nasib Guru sangat
memprihatinkan. Para Guru yang dianggap tidak memberikan dukungan
kepadanya pada saat Pilkada menjadi sasaran dendam membara dari Sang
Penguasa bersama kroninya. Sebelum Pilkada berlangsung seorang Kepala
Sekolah bernama AMIRUDDIN secara sepihak diberhentikan dari jabatannya
menjadi Guru Bantu dan ditempatkan diwilayah sangat terpencil hanya
karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati/Wakil Bupati
lain selain “incumbent”. Setahun setelah
Bupati/Wakil Bupati dilantik, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2011,
sebanyak 13 orang Kepala Sekolah lainnya diberhentikan jadi Guru Bantu
tanpa alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang
sangat memprihatinkan, salah seorang Kepala Sekolah yang baru saja
dinilai oleh Tim Akreditasi Sekolah Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan
dengan “Nilai Akreditasi Terbaik” juga ikut diberhentikan tanpa alasan. Nasib Ibu ANDI RAHMAT Kepala
Sekolah SDI Tombangangia Desa Lantibongan Kecamatan Bontosikuyu ini
sangat jauh sistem pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Dibalik pemberhentian 13(tiga belas) orang
Kepala Sekolah tersebut terjadi sesuatu yang cukup lucu sekaligus sangat
tidak rasional yaitu ditempatkannya 4(empat) orang Kepala Sekolah
menjadi Guru Bantu disatu sekolah secara bersama-sama yaitu di SDN
Bontobuki Kecamatan Buki. Ini mungkin dilakukan karena Camat di
Kecamatan Buki tempat sekolah itu berada adalah suami Kepala Bidang
Mutasi BKD Ibu RATNAWATI, SS, MM yang merupakan Putri Mahkota Sang
Penguasa Bupati H. SYAHRIR WAHAB.Hal lain juga sungguh mengelitik para
pemerhati pendidikan adalah ditempatkan seorang Kepala TK Pertiwi
dibawah Dinas Pendidikan Nasional ke RA/TK dibawah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten yang sudah memiliki Kepala Sekolah sendiri dengan SK
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kejadian ini sama saja dengan
menyerobot masuk rumah tangga orang tanpa minta izin lebih dahulu.
Akibatnya Kepala TK Pertiwi tersebut akan kehilangan penghasilan dari
tunjangan sertifikasi sebagai Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah.
Disisi lain bagi Guru yang dianggap berjasa
dalam memenangkan Sang Penguasa dalam Pilkada, maka mereka dipromosikan
menduduki jabatan struktural Eselon III di linkungan Pemerintah Daerah
walaupun itu sangat jauh dari latar belakang pndidikannya sebagai
seorang Guru dengan ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Ada yang
dipromosikan menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, ada pula yang
diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Pengangkatan seorang
Guru pada jabatan struktural ini sangat jauh menyimpang dari ketentuan
peraturan perundang-undangan kepegawaian, baik dari segi kompetensi PNS
yang bersangkutan maupun persyaratan lainnya.
Apa jawaban yang diperoleh ketika para Kepala
Sekolah itu mempertanyakan nasib mereka kepada para Pejabat Birokrasi
yang termasuk dalam keanggotaan BAPERJAKAT terutama
Sekda sebagai Ketua, Kabid Mutasi BKD sebagai Sekretaris, dan Kepala BKD
sebagai penanggung jawab pengelolaan administrasi kepegawaian adalah
bahwa itu adalah Perintah Langsung Bapak Bupati.
Jawaban yang sangat singkat dari seorang Pejabat yang seharusnya mampu
memberikan pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku kepada Bupati ternyata tidak terjadi sama sekali. Padahal
pertimbangan itu sangat diperlukan agar Bupati mengerti dan memahami
bahwa kewenangannya itu baru bisa berlaku ketika keinginan dan perintah
itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga
tidak menuai protes atau kritikan dari berbagai pihak. Mungkin para
Pejabat seperti inilah yang biasa disebut para Pakar sebagai Pejabat ABS alias Asal Bapak Senang yang rela mengorbankan idealismenya demi mempertahankan kedudukannya.
Uraian tentang fakta yang terjadi di atas
menggambarkan betapa memprihatinkan nasib Guru di daerah, sekaligus
memperlihatkan betapa lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan
kepegawaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semoga tulisan
singkat ini dapat dibaca oleh semua pihak terutama lembaga yang
berwenang dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Men.PAN & RB) dan lembaga yang Pengelola dan Pembina Administrasi
Kepegawaian Negara (Badan Kepagawaian Negara atau BKN), sehingga dapat
melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada daerah dalam pembinaan dan
pengembangan PNS secara profesional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan kepegawaian yang berlaku dan bebas dari kepentingan
politik para Penguasa Daerah.
Benteng Selayar, 14 Nopember 2011
SYARAT PNS MENJADI KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH
Dalam PP PP 18 Tahun 2013 hanya disebutkan tata cara pengunduran diri
PNS yang akan mengikuti calon anggota legislatif, sedangkan PNS yang
mengikuti calon bupati atau wakil bupati kami masih rancu dalam
mengimplementasikan aturan tersebut. Mohon penjelasan.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar-dasar dibentuknya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan
Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye
Pemilu (“PP 18/2013”). PP 18/2003 tersebut dibentuk dengan
berdasarkan beberapa hal yang dijelaskan dalam konsiderans “Menimbang”
PP tersebut, yaitu:
1. berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri,
yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan
diri
2. berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Pejabat Negara dalam menggunakan haknya untuk ikut serta dalam kampanye
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti;
3. untuk
menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD
Berdasarkan
hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP
18/2013 bukanlah untuk mengatur tata cara pegawai negeri sipil (“PNS”)
yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati seperti yang Anda
tanyakan. PP 18/2013 adalah untuk mengatur tata cara pengunduran diri
kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon
anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau DPD).
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai hal ini, maka kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (“UU 32/2004”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (“UU 8/2005”) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”).
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004 berbunyi:
“Pasangan
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya
disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah.”
Bupati dan wakil bupati seperti yang Anda tanyakan merupakan kepala daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 UU 23/2004 yang berbunyi:
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5) Kepala daerah dan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan.
Mengenai persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat
hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan
serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan pengunduran diri bagi PNS yang mengikuti pemilihan calon bupati atau wakil bupati, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 59 UU 12/2008 yang menyatakan:
“Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
1. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 59 ayat (5) huruf g jo. Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU 12/2008, baik
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik; atau calon perseorangan, keduanya
saat pendaftaran wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Pengaturan
lebih lanjut mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan KPU No. 9/2012”).
Jadi, berdasarkan
penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai
pengunduran diri dan cuti bagi PNS yang ingin mengajukan diri sebagai
calon kepala daerah berpedoman pada UU yang mengatur tentang
Pemerintahan Daerah, dan diatur lebih detail dalam Peraturan KPU No.
9/2012.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
SYARAT PNS YANG INGIN MENJADI KEPALA DESA
PNS yang ingin menjadi Kepala Desa ata Perangkat Desa tidak harus
keluar dari PNS. Bahkan, selama menjadi Kades/Perangkat Desa masih
berhak gaji rutin. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali
menjadi PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor 8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa
Berikut cuplikan isi Permendagri:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))
2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)
3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)
4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a). Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))
5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)
7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))
8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))
Dokumen untuk diunduh
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor 8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa
Berikut cuplikan isi Permendagri:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))
2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)
3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)
4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a). Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))
5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)
7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))
8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))
Dokumen untuk diunduh
UU_22/1999_Pemerintahan Daerah
UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian
Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa
Minggu, 01 September 2013
MAU MASAK NASI DI MOBIL PAKAI RICE COOCER MINI AJA !!!
Jakarta - Perut orang Indonesia biasanya tak puas jika
belum menyantap nasi. Begitupula dengan perut orang Jepang. Namun,
dengan alat ini, Anda bisa menikmati nasi hangat yang baru dimasak meski
sedang di perjalanan!
Perusahaan Japan Professional Network
(JPN) yang berbasis di Saitama, Jepang, biasanya memproduksi aksesoris
mobil dan telepon genggam. Kali ini, JPN menghadirkan rice cooker
Takeru-kun yang bisa dioperasikan dalam mobil.
Takeru-kun dapat
dicolokkan ke stopkontak listrik 12 volt yang tersedia di mobil. Dengan
ukuran hanya 160x155 mm, penanak nasi mini ini cukup untuk memasak dua
mangkuk nasi.
Cara menggunakannya sama dengan rice cooker biasa.
Setelah dicolokkan, buka tutupnya lalu tambahkan beras dan air dengan
perbandingan 1 (beras) : 1,1 (air). Sebaiknya gunakan beras yang sudah
dicuci. Tutup, tekan tombol start, lalu nasi akan matang dalam waktu 25
menit.
Agar nasinya lebih empuk, jangan langsung santap. Biarkan
dalam rice cooker selama 10 menit atau lebih. Nasi akan tetap hangat
karena setelah memasak Takeru-kun berfungsi sebagai magic jar yang
menghangatkan nasi. Menurut para penguji, rasanya seenak nasi yang
dimasak di rumah.
Direktur eksekutif JPN, Nobuyuki Masuda,
mengatakan bahwa tim pengembang memerlukan waktu setahun untuk bisa
menghasilkan panas yang cukup untuk memasak nasi hanya dengan kekuatan
12 volt.
Akhirnya, ditemukan solusi yakni melapisi Takeru-kun
dengan materi isolasi yang menahan panas sebanyak mungkin. Dengan ini,
nasi tetap hangat meski proses memasak sudah selesai dan alat dimatikan.
JPN
menargetkan Takeru-kun akan terjual 10.000 unit di tahun pertamanya.
Tampaknya target ini akan terpenuhi, mengingat sejak diumumkan Juni lalu
sudah ada 3.000 orang yang memesan lebih awal. Padahal tanggal
peluncuran resminya adalah 21 Agustus 2013.
Masuda sendiri
terkejut akan tanggapan masyarakat. "Sejujurnya kami mengira perlu waktu
lebih lama untuk mempopulerkan produk ini," katanya, seperti dikutip
dari Rocket News 24 (27/08/13).
Pasar utama Takeru-kun adalah
penggemar kegiatan luar ruang. Bagi orang Jepang, nasi kari adalah salah
satu makanan yang harus dibawa saat berkemah. Selain itu, beberapa toko
memajang rice cooker ini bersama selimut, air botolan, dan beberapa
barang lain untuk persiapan bencana.
Takeru-kun 12 volt dijual
dengan harga 4.980 yen (Rp 560.000). Selain itu adapula versi 24 voltnya
dengan harga 5.480 yen (Rp 616.000). Yang ini cocok untuk truk atau
kendaraan besar lain serta bisa memasak nasi dengan lebih cepat. Sendok
nasi sudah termasuk dalam paket penjualan keduanya.
Sayangnya,
Takeru-kun tidak untuk digunakan saat kendaraan sedang berjalan.
Pasalnya penanak nasi yang sedang beroperasi akan mengeluarkan uap
panas, sehingga bisa mengganggu si pengendara. Jadi, hentikan dulu
kendaraan Anda sebelum memasak nasi di mobil dengan alat ini.
(odi/dni)
Langganan:
Postingan (Atom)








