Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar-dasar dibentuknya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan
Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye
Pemilu (“PP 18/2013”). PP 18/2003 tersebut dibentuk dengan
berdasarkan beberapa hal yang dijelaskan dalam konsiderans “Menimbang”
PP tersebut, yaitu:
1. berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri,
yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan
diri
2. berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Pejabat Negara dalam menggunakan haknya untuk ikut serta dalam kampanye
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti;
3. untuk
menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD
Berdasarkan
hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP
18/2013 bukanlah untuk mengatur tata cara pegawai negeri sipil (“PNS”)
yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati seperti yang Anda
tanyakan. PP 18/2013 adalah untuk mengatur tata cara pengunduran diri
kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon
anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau DPD).
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai hal ini, maka kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (“UU 32/2004”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (“UU 8/2005”) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”).
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004 berbunyi:
“Pasangan
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya
disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah.”
Bupati dan wakil bupati seperti yang Anda tanyakan merupakan kepala daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 UU 23/2004 yang berbunyi:
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5) Kepala daerah dan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan.
Mengenai persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat
hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan
serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan pengunduran diri bagi PNS yang mengikuti pemilihan calon bupati atau wakil bupati, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 59 UU 12/2008 yang menyatakan:
“Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
1. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 59 ayat (5) huruf g jo. Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU 12/2008, baik
pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik; atau calon perseorangan, keduanya
saat pendaftaran wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Pengaturan
lebih lanjut mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan KPU No. 9/2012”).
Jadi, berdasarkan
penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai
pengunduran diri dan cuti bagi PNS yang ingin mengajukan diri sebagai
calon kepala daerah berpedoman pada UU yang mengatur tentang
Pemerintahan Daerah, dan diatur lebih detail dalam Peraturan KPU No.
9/2012.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar