Rabu, 15 Januari 2014

REFORMASI ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Pendahuluan
Dengan dipelopori oleh mahasiswa, reformasi yang dimulai tahun 1998 telah menumbangkan rezim Orde Baru yang memerintah secara otoriter selama lebih tiga dasa warsa. Pada waktu itu ada enam tuntutan reformasi, yaitu amandemen UUD 1945, pencabutan Dwi Fungsi ABRI (TNI), pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penegakan dan supremasi hukum serta adili Soeharto, pembudayaan demokrasi, dan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Beberapa tuntutan reformasi sampai saat ini sudah dicapai walaupun belum maksimal. Namun, juga ada tuntutan yang belum menampakan hasilnya secara signifikan dari harapan rakyat.
Setelah sembilan tahun sejak reformasi dicetuskan, maka merupakan suatu kewajaran apabila mahasiswa yang mempelopori reformasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau hasil reformasi. Hal ini merupakan bentuk kepedulian untuk mengawal reformasi, dan sekaligus dapat digunakan untuk mengkritisi serta mencari solusi untuk masa perjalanan ke depan.
Dengan begitu, permasalahannya adalah sampai sejauh mana hasil-hasil reformasi dan apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Evaluasi Singkat Jalannya Reformasi
Peran mahasiswa sebagai penjaga moral dan kontrol sosial terhadap perjalanan dinamika bangsa telah dibuktikan pada setiap kurun waktu. Dalam kaitan dengan jalannya reformasi perlu mengadakan evaluasi, apakah reformasi dapat berjalan, apakah terhenti, dan apakah ada kemungkinan mengalami kemunduran. Oleh karena itu, setelah sembilan tahun reformasi berjalan akan dilihat hal itu, dengan beberapa parameter atau indikator yang kiranya dapat digunakan.
Pertama, tentang mengamandemen UUD 1945 antara lain dapat dicermati dengan pembatasan masa jabatan Presiden paling lama dua periode, perluasan dan penegasan perlindungan HAM, peninjauan keuangan dan sistem anggaran negara dengan memfungsikan BPK hingga ke daerah-daerah, penegasan fungsi lembaga-lembaga tinggi negara dan pemisahan kekuasaan secara tegas, dan diberlakukannya proses pemilihan Presiden RI secara langsung. Dari indikator tersebut diharapkan bisa dilihat sampai di mana kemajuan reformasi.
Tuntutan untuk mengamandemen UUD 1945, disebabkan banyak praktek penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi sebagai akibat kurang jelasnya isi dan bunyi UUD 1945 yang dapat membuka peluang penafsiran secara sepihak, misalnya lama jabatan Presiden / Wakil Presiden. Selain itu, UUD 1945 yang pertama ini (“asli”) memberikan kedudukan terlalu besar kepada lembaga eksekutif (Presiden) dan kurang menjamin prinsip cheks and balances. Dalam praktek penyelenggaraan negara banyak menimbulkan permasalahan, karena memang UUD 1945 itu belum sempurna dan hal itu sudah diakui oleh para pendiri bangsa ketika akan mengesahkan UUD itu.
Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, yaitu ketika membahas akan disahkannya UUD 1945, Ketua Penyusun UUD Negara Republik Indonesia Ir. Soekarno telah mengakui bahwa UUD yang dibuat bukan UUD yang sempurna. Dia antara lain menyatakan “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar kilat, barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegronwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap.” Oleh karena itu, tuntutan reformasi untuk mengamandemen UUD 1945 merupakan kewajaran.
Sebagai realisasi dari tuntutan reformasi, Sidang MPR tahun 1998 yang merupakan sidang MPR pertama pada era reformasi telah mengawali dan memberi jalan dengan mengeluarkan tiga ketetapan MPR. Pertama, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Kedua, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang antara lain berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Ketentuan ini telah mengubah pasal 17 UUD 1945 yang tidak membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang substansinya menyempurnakan ketentuan mengenai hak asasi manusia seperti terdapat dalam UUD 1945 pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 ayat (2).
Setelah terbitnya tiga ketetapan MPR tersebut, kehendak untuk melakukan perubahan UUD 1945 semakin kuat, baik di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan-kekuatan sosial politik. Pasca Sidang Istimewa MPR tahun 1998, fraksi-fraksi semakin intensif membahas perubahan UUD 1945 dengan semangat kebersamaan, persaudaraaan, toleransi, dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, namun masih memberikan ruang adanya perbedaan pendapat. Hal itu tercermin baik dalam sidang Panitia Ad Hoc, Badan Pekerja MPR, maupun sidang MPR. Pembahasan terus berlanjut pada sidang-sidang selanjutnya.
Ada lima kesepakatan dasar dalam merubah UUD 1945, yaitu : Pertama, tidak melakukan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945. Kedua, mempertahankan bentuk Negara Kesatuan. Ketiga, mempertegas sistem Presidensiil. Keempat, tidak lagi memakai penjelasan UUD 1945, namun hal-hal yang normatif dimasukkan dalam pasal-pasal. Kelima, perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara addendum karena tidak semua UUD 1945 diubah (tidak semua dalam naskah asli dilakukan perubahan).
Di atas kesepakatan dasar itu Badan Pekerja MPR melalui Panitia Ad Hoc mencari masukan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam membuat rancangan perubahan UUD 1945. Mereka telah melakukan rapat dengar pendapat umum, berkunjung ke daerah-daerah, melakukan seminar-seminar, diskusi intensif antara lain dengan para pakar, kalangan perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat. Di samping itu juga melakukan studi banding ke luar negeri antara lain ke Jerman, Inggris, Amerika Serikat, Swedia, Denmark, Republik Rakyat Cina, Jepang, Rusia dan Malaysia. Panitia Ad Hoc juga melakukan studi kepustakaan tentang konstitusi negara-negara lain tidak kurang dari tiga puluh naskah konstitusi yang dikaji. Mereka juga menerima kunjungan komisi konstitusi dari negara lain seperti Thailand, Korea Selatan, dan Jerman.
Amandemen UUD 1945 telah memadukan konsep negara hukum dan negara demokrasi. Hal itu dimuat dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar”. Artinya, UUD lah yang membagi kekuasaaan lembaga-lembaga negara sehingga kedudukan lembaga-lembaga negara sama derajatnya dan tidak ada lembaga negara yang mendominasi seperti MPR pada masa sebelum amandemen. Sedangkan pasal 1 ayat (3) berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat). Pasal dan ayat-ayat dalam pasal tersebut menegaskan bahwa paham Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan demokrasi, dan Indonesia sebagai negara demokrasi yang didasarkan dan dikontrol oleh hukum. Dengan demikian demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, artinya demokrasi yang sesuai dan didasarkan pada konstitusi, yaitu UUD 1945. Perubahan lain antara lain dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK). Berbeda dengan masa sebelumnya di mana suatu kebijakan Presiden dapat mengakibatkan ia diberhentikan, tetapi setelah perubahan UUD 1945 Presiden hanya bisa diberhentikan di tengah-tengah masa jabatannya apabila terlebih dulu dilakukan pengujian dan ada keputusan hukum dari MK.
Peluang rakyat untuk mengajukan gugatan ke MK untuk menguji apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak juga dijamin (pasal 24C). Ketentuan ini mencegah peluang adanya kemungkinan persekongkolan antara Presiden dan DPR dalam membuat undang-undang demi kepentingannya di mana hal itu sering terjadi pada masa Orde Baru. UUD 1945 merupakan sumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, maka pemerintahan diselenggarakan selain berdasarkan UUD 1945, juga berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks inilah undang-undang dibuat oleh DPR dengan Presiden, yang diharapkan lembaga-lembaga negara dapat berfungsi sebagaimana mestinya, berfungsi dalam sistem checks and balances.
Dalam kaitan dengan pemenuhan hak-hak warga negara, UUD 1945 juga telah mempertegas secara rinci. Tentang hak-hak asasi manusia misalnya telah diatur secara detail dalam sepuluh pasal pada Bab XI A sampai dengan J. Juga banyak hal yang orientasinya pada public service yang mengindikasikan keharusan negara mengarah pada negara kesejahteraan, seperti diatur lebih jelas pada pasal-pasal tentang fasilitas kesehatan, pelayanan umum, sistem jaminan sosial dan sebagainya, misalnya yang diatur dalam pasal 31, pasal 33 dan pasal 34.
Perubahan UUD 1945 membawa Indonesia menjadi negara yang demokratis dengan sistem presidensiil murni, karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan mempunyai masa jabatan yang pasti, yaitu lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali lagi (pasal 7). Namun, dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya murni. Walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan berarti tidak bisa diberhentikan pada masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan dalam hal ini UUD 1945 telah mengaturnya pada pasal 7A. Ini juga salah satu bukti bahwa Negara Indonesia menganut demokrasi tetapi juga hukum. Oleh karena itu, fungsi balancing of pwer harus berjalan pada sistem presidensiil, disamping ruang impeachment masih dibuka dengan persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Didalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia adanya balancing of power diperlukan untuk menghidari kekuasaan yang mendominasi atas lembaga-lembaga oleh lembaga lain. Jika Presiden (eksekutif) terlalu kuat dan parlemen lemah misalnya, maka akan bisa mengarah pada otoritarianisme atau totalitarianisme. Oleh karena itu, masing-masing lembaga negara mempunyai kesetaraan kewenangan untuk saling mengontrol dan mengimbangi atau harus dicegah adanya lembaga yang ingin lebih menguasai yang lain, sebaliknya ada lembaga yang terkikis hak dan kewenangannya.
Dalam konteks ini, msih adanya pasal-pasal yang menjurus kepada penggeseran kekuasaan salah satu lembaga harus dihilangkan atau disempurnakan. Sebagai contoh, ada yang berpendapat masih terdapat pasal-pasal yang menipiskan kekuasaan dan kewenangan Presiden dalam menerima duta negara lain yang harus memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 3). dan kewenangan Presiden untuk mengangkat pejabat pada jabatan jenjang karir profesional (bukan jabatan politis) yang justru akan mengganggu hak prerogatif Presiden yang memperoleh mandat dan legitimasi langsung dari rakyat dalam sistem presidensiil. Juga pasal 7A dan 7B yang menyatakan DPR dapat menjatuhkan Presiden. Walaupun ada persyaratan-persyaratan dan prosedurnya tetapi kata-kata itu berkonotasi bahwa DPR lebih memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan tidak seimbang dengan Presiden.
Demikian juga perlu disempurnakan lagi aturan kewenangan lembaga-lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi daerah yang miskin fungsi lantaran kewenangannya sangat terbatas. Munculnya MK juga perlu dicegah dengan aturan agar jangan sampai mengarah kepada lembaga yang superior yang melebihi dari tujuan awal dibentuknya. Sedangkan adanya lembaga Komisi Yudisial perlu diperjelas kewenangannya agar sepadan dengan tujuannya. Tentang rencana BPK sampai kedaerah-daerah, pada saat ini masih dalam persiapan.
Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Namun, perlu disadari juga bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, suatu kewajaran jika wacana untuk amandeman lagi UUD 1945 muncul. Yang penting harus dilakukan adalah melalui pengkajian yang komprehensif, holistik, lebih teliti, penuh kehati-hatian, dan lebih melibatkan masyarakat secara representatif dan intensif. Hal itu perlu ditempuh agar hasilnya lebih mantab dan mengakomodasi aspirasi yang sesuai dengan konteks serta tidak menyimpang dari Pembukaan UUD 1945. Dengan begitu diharapkan hasilnya dapat diberlakukan untuk jangka waktu yang panjang dan menghasilkan sistem pemerintahan yang kuat, stabil, produktif, dan efektif di satu pihak, tetapi dipihak lain dapat menghindari otoritarianisme dan penyalahgunaan hukum.
Kedua, tentang penghapusan Dwi Fungsi ABRI/TNI, dapat dilihat antara lain dengan hapusnya keberadaan wakil TNI di lembaga legislatif, hapusnya keberadaan fungsi sosial politik yang dirumuskan dalam ketentuan aturan yang kuat dan mengikat, pemisahan peran TNI dan Polri, kekaryaan ABRI, penghapusan fungsi pembinaan teritorial TNI, dan hapusnya bisnis militer.
Tuntutan dicabutnya Dwi Fungsi ABRI/TNI lebih disebabkan karena pemerintah Orde Baru sangat otokratis dan militeristik yang mengekang pertumbuhan demokrasi, penghargaan hukum dan hak asasi manusia. Hal itu juga disebabkan peranan dan fungsi ABRI/TNI yang sangat mendominasi semua aspek kehidupan bangsa lantaran digunakan sebagai alat kekuasaan. Memasuki era reformasi dan merespon tuntutan rakyat, maka ABRI/TNI melakukan introspeksi diri atas apa yang telah dilakukan pada masa sebelumnya. Menyadari kesalahannya yang lalu TNI merumuskan paradigma baru dan melakukan reformasi internal. Pada awal reformasi tersebut dan mengantisipasi keadaaan, ABRI/TNI juga menyatakan bertekad mengamankan jalannya reformasi nasional yang konstitusional.
Menyikapi tuntutan perubahan, TNI telah menunjukkan pengertiannya dan bersikap responsif, aspiratif, serta akomodatif terhadap kritik dan saran dari berbagai pihak. Mulanya ABRI/TNI telah menetapkan paradigma baru peran sosial politik yang lebih dikenal dengan empat paradigma baru peran sosial politik ABRI. Artinya, ABRI/TNI masih memiliki peran sosial politik, namun tidak mendominasi. Ternyata dinamika perkembangan begitu cepat yang kemudian dinilai bahwa paradigma baru peran sosial politik TNI belum memenuhi tuntutan reformasi.
Secara gradual TNI telah melakukan reformasi internal. Dalam kaitan ini pada tanggal 10 November 1998 telah menghapuskan staf kekaryaan ABRI, Badan Pembinaan Kekaryaan dan staf Kamtibnas ABRI. Kemudian diikuti dengan meniadakan kekaryaan melalui keputusan pensiun atau beralih status. Selanjutnya telah dilakukan pemisahan Polri dari ABRI mulai 1 April 1999, dan menggantikan sebutan ABRI menjadi TNI pada 12 April 1999. Struktur organisasi sosial politik yang berada di organisasi TNI juga telah dihapus yaitu Dewan Sospol di pusat maupun di daerah. Demikian juga telah ditiadakan Bakortanas dan Bakortanasda. Dalam lembaga pendidikan di lingkungan TNI juga telah dihapuskan pelajaran sosial politik dari kurikulum.
Akhirnya, secara resmi paradigma baru peran sosial politik TNI itu tamat riwayatnya pada tanggal 20 April 2000 ketika hasil rapat Pimpinan TNI menyatakan bahwa TNI tidak lagi memiliki fungsi sosial politik, dan akan lebih memusatkan pada peran dan tugas utama pertahanan, dan itu berarti TNI telah meninggalkan dwi fungsinya, untuk selanjutnya TNI hanya berperan dan bertugas sebagai alat negara, yang dilakukan bersama unsur lain sesuai tugas dan fungsinya. Apapun yang dilakukan TNI mesti konstitusional dan merupakan kehendak rakyat yang dimanifestasikan dalam keputusan politik pemerintah yang sah.
Pencabutan dwi fungsi TNI tersebut dipertegas dan diperkuat dengan berbagai perundang-undangan agar lebih kuat dan mengikat. Termasuk ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang merubah pasal 30 yang sebelumnya terdiri 2 ayat menjadi 5 ayat. Perubahan dari dua ayat menjadi lima ayat adalah yang menyangkut usaha pertahanan dan keamanan (ayat 2) yang rumusannya sebagai berikut : ”Usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Dimasukkannya sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta (Hankamrata) kedalam UUD 1945 dimaksudkan untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut, dengan keberadaan rakyat, TNI dan Polri dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sistem Hankamrata melibatkan seluruh rakyat warga, wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah dan berkelanjutan.
Perubahan ayat pada pasal 30 yang kedua adalah tentang TNI dan Polri yang tercantum dalam ayat (3) dan (4) yang lebih menegaskan pembagian tugas dua alat negara yang bergerak di bidang pertahanan dan kemanan negara, yakni TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Di bidang pertahanan ditegaskan meliputi tiga aspek yaitu masalah keutuhan negara, kedaulatan negara, dan keselamatan negara. Selain itu masuk kategori keamanan. Pembagian tugas yang jelas tersebut diharapkan dapat fokus pada bidangnya dan dapat meningkatkan profesionalisme TNI dan Polri.
Perubahan lainnya menyangkut pengaturan hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dirumuskan pada pasal 30 ayat (5) yang menyangkut tentang susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Masih dalam konteks aturan yang mengikat seluruh warga negara, diterbitkan ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri serta perlu adanya kerjasama saling membantu antara TNI dan Polri di dalam melaksanakan tugasnya di bidang pertahanan negara dan keamanan. Amanat ketetapan ini adalah pemisahan kelembagaan TNI dan Polri, dan kemudian telah terwadahi di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, amanat yang berkaitan dengan kerjasama dan saling membantu antara TNI dan Polri belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena belum ada peraturan perundang-undangannya. Oleh karena itu masih perlu segera disusun UU tentang kerjasama dan saling membantu antara TNI dan Polri (UU Perbantuan). Kemudian juga ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan kedudukan, tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraaan negara, serta tentang peran, susunan dan kedudukan, lembaga kepolisian, tugas bantuan, serta keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara, dan tentang peran dan tugas TNI dan Polri sebagai alat negara.
Ketetapan ini juga mengamanatkan untuk membentuk undang-undang yang terkait antara lain tentang penyelenggaraan wajib militer, peradilan militer serta yang berkaitan dengan tugas bantuan antara TNI dan Polri. Amanat tentang peran TNI telah dipenuhi dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sedangkan penataan peran Polri telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun, belum ada UU mengenai penyelenggaraan wajib militer dan tugas bantuan antara TNI dan Polri. Oleh karena itu, masih perlu dibuat UU tentang wajib militer dan UU tentang tugas bantuan antara TNI dan Polri. Tentang UU tugas bantuan dipandang lebih banyak diperlukan karena kenyataan di lapangan memerlukannya. Sedang tentang peradilan militer, saat ini dalam proses di DPR dan nampaknya sudah ada titik temu antara DPR dengan Pemerintah (Departemen Pertahanan).
Seiring adanya reformasi dan amandemen UUD 1945; maka telah dilakukan perubahan dari doktrin Catur Dharma Eka Karma (Cadek), menjadi doktrin TriDek (Tri Dharma Eka Karma). Kalau dicermati, doktrin Catur Dharma Eka Karma (Cadek) lebih dari 50 persen berisi masalah politik. Oleh karena itu, dengan mengacu pada produk-produk perundang-undangan yang baru, Dengan TriDek, TNI tidak berperan lagi dalam politik praktis dan akan memfokuskan dalam tugas bidang pertahanan.
Tentang tuntutan penghapusan fungsi teritorial, sudah dilaksanakan penghapusan fungsi yang menyangkut sosial politik, dan termasuk pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar. Nampaknya TNI juga sudah bergeser mengakui akan pentingnya perubahan organisasi teritorial menjadi organisasi pertahanan. Namun, sampai saat ini TNI khususnya TNI AD masih mempertahankan organisasi teritorial untuk melaksanakan diteksi dini. Yang ideal, pembinaan teritorial merupakan fungsi pemerintah / pemerintah daerah. Masalahnya adalah sampai sejauh mana pemerintah / pemerintah daerah siap menerima pelimpahan kembali fungsi itu yang sejak perang kemerdekaan diambil alih oleh tentara. Menyangkut penghapusan bisnis TNI, pada saat ini masih dalam proses karena perlu inventarisasi semua bisnis di lingkungan TNI dan akan di kemanakan atau diapakan bisnis itu selanjutnya. Dalam kaitan dengan keluarnya TNI dari lembaga legislatif, telah terlaksana pada sidang umum MPR bulan September 2004 ketika fraksi TNI menyatakan pamit untuk tidak ikut dalam lembaga legislatif. Keluarnya TNI dari lembaga legislatif itu karena Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 menentukan bahwa TNI-POLRI diwakili di MPR sampai tahun 2009.
Dari uraian tersebut, telah nampak bahwa reformasi di tubuh TNI khusunya pencabutan dwi fungsi TNI dan turunannya telah berjalan walaupun juga masih berproses menuju TNI yang profesional dan menjadi kebanggan bangsa. Reformasi kultur diakui akan memakan waktu yang lama karena menyangkut perubahan perilaku, namun harus dilakukan secara terus-menerus.
Ketiga, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dapat ditandai dengan adanya tindakan nyata untuk memberantas KKN, adanya perangkat hukum yang memadai untuk kepentingan pemberantasan korupsi, dan aparat penegak hukum yang bersih. Sejalan dengan tuntutan reformasi, MPR RI mengeluarkan ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu, pejabat negara harus bersumpah sesuai agamanya, dan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Kemudian, juga diterbitkan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang dimaksudkan untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan bangsa, agar menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia.
Tuntutan ini telah diberikan landasan yang lebih banyak dan jelas untuk menjerat pelaku KKN, antara lain diterbitkannya Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk meningkatkan operasionalisasi upaya pemberantasan KKN, telah dibentuk beberapa organisasi antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) dan sebagainya.
Hasil pemberantasan KKN nampak meningkat, namun belum memenuhi harapan masyarakat. Pelaku korupsi yang berkaliber besar banyak yang belum tertangkap. Sementara di lingkungan pejabat pemerintah juga masih terjadi tindak pidana korupsi, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, keikutsertaan masyarakat termasuk mahasiswa untuk memberikan informasi tentang adanya tindak pidana korupsi diperlukan, namun harus dengan data yang cermat dan akurat.
Keempat, pembudayaan demokrasi, dapat ditandai dengan belangsungnya kehidupan demokrasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, harus memperhatikan dan memenuhi etika demokrasi, serta berperilaku demokratis.
Seperti telah disebutkan dalam membicarakan amandemen UUD 1945, bahwa konsep negara demokrasi telah dikukuhkan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu banyak yang lebih menegaskan bahwa Indonesia menganut demokrasi konstitusional. Penegasan itu antara lain “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar”. Sebelumnya, kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh MPR, dan MPR merupakan lembaga tertinggi. Setelah amandemen, kedudukan lembaga tinggi negara sejajar atau sederajat, dan diharapkan dapat dicapai prinsip checks and balances untuk meneguhkan demokrasi. Pasal lain misalnya pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tentang HAM yang lebih rinci diatur dalam UUD 1945, adanya undang-undang yang menjamin kebebasan pers, tumbuhnya partai politik dan organisasi massa, dan masih banyak hal yang menunjukkan tekad untuk membangun demokrasi.
Dari kenyataan di atas, dapat terlihat bahwa dari struktur dapat direalisasikan upaya pembangun demokrasi. Namun, membangun demokrasi bukan sekedar memperkuat lembaga-lembaga politik demokrasi, tetapi juga harus menerapkan tingkah laku politik yang mencerminkan nilai-nilai dan budaya demokrasi dalam praktek sehari-hari. Demokrasi dapat tumbuh jika sudah tumbuh tradisi demokrasi, tidak hanya perlu institusi demokrasi. Oleh karena itu, menilai perkembangan demokrasi harus memperhatikan kriteria, karakter, norma dan etika demokrasi.
Tuntutan reformasi untuk membudayakan demokrasi adalah hal yang sangat baik. Dilihat dari praktek demokrasi, tuntutan itu belum dapat dicapai. Namun, hal itu tidak masalah, karena pada saat ini Indonesia masih dalam tahap transisi demokrasi dan jauh dari konsolidasi demokrasi. Pengalaman negara lain dalam membangun demokrasi memang memerlukan waktu yang panjang.
Oleh karena itu, harus dilakukan pembudayaan demokrasi secara berlanjut. Karakter demokratis harus tertanam pada semua warga bangsa, antara lain resiprositas, yaitu kesediaan untuk memahami perspektif orang lain sebagai perspektifnya sendiri dan kesiapan bertindak demi kepentingan orang lain seperti bertindak untuk kepentingan sendiri, sikap toleran, dan fleksibel. Disamping itu, perlu mengetengahkan pentingnya nilai-nilai civility (keadaban) dalam praktek kehidupan demokrasi yang mengedepankan kesopanan, kesantunan, tata krama, moral, kejujuran dan keadilan.
Kelima, penegakan hukum dan supremasi hukum dapat dilihat dari kemandirian kekuasaan kehakiman, dibersihkannya lembaga peradilan dari KKN, diaktifkannya judicial review atau uji materi Undang-Undang terhadap UUD 1945, pengadilan terhadap Soeharto, keluarga dan kroni-kroninya, dan pembatasan wewenang Mahkamah Militer.
Upaya penegakan hukum dan supremasi hukum dilakukan antara lain dengan merubah UUD 1945 pasal 24 khususnya dinyatakan pada ayat 1, yang di­mak­sudkan untuk mem­pertegas bahwa tugas ke­kuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indo­nesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hu­kum dan keadilan. Dengan perubahan undang-undang dasar itu telah menjamin adanya kemandirian kekuasaan kehakiman. Dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, lembaga-lembaga negara pemegang kekuasaan tersebut dapat bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga pengalaman buruk implementasi kekuasaan kehakiman sebelum reformasi yang penuh dengan rekayasa penguasa dapat dihilangkan. Dalam kenyataannya, kemandirian itu masih dalam proses secara berlanjut, artinya belum sepenuhnya berhasil
Keadilan tidak boleh dibedakan atas dasar latar belakang (sosial, ekonomi, politik, ideologi, etnisitas, ras, warna kulit, agama, gender, keyakinan politik, dan apapun). Keadilan harus dapat diraih oleh semua orang ( kaya,miskin, sipil,militer, swasta, negeri, rakyat, pemimpin, tua dan muda). Artinya, jika pejabat bersalah dapat dihukum oleh pengadilan dan dituntut ganti rugi. Begitu juga jika masyarakat biasa yang bersalah dapat dituntut dan diproses secara hukum sehingga tercapainya tujuan hukum yaitu kepastian hukum dan keadilan. Hal ini sudah dilakukan dengan mengadili aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana, dan atau diberhentikan dari tugas dan jabatannya. Namun, upaya itu masih perlu dilanjutkan secara konsisten.
Melalui reposisi fungsi kedudukan lembaga peradilan dalam undang-undang, saat ini terdapat kemajuan yang menggembirakan dimana seluruh kelembagaan tersebut secara bersama-sama telah berkomitmen untuk melakukan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum. Wujud dari upaya tersebut, penyelenggaraan peradilan yang bersih dan bebas sudah menjadi pedoman dalam berperkara. Terdapat indikasi adanya kemajuan penyelenggaraan peradilan dengan mengedepankan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), namun masih jauh dari harapan. Lembaga peradilan sebagai tempat orang mencari keadilan memang sudah sewajarnya membebaskan diri dari budaya KKN. Dengan demikian diharapkan upaya penegakan hukum dapat berjalan secara teratur dan berkesinambungan secara sistemik dan sesuai prosedur, sehingga dalam memproses perkara tidak bersifat tebang pilih.
Judicial review juga sudah berjalan. Banyaknya upaya judicial review oleh MK, menunjukkan kesadaran berkonstitusi warga negara dalam pencapaian negara demokratis mengalami kemajuan, dan hal ini merupakan hal yang mengembirakan dan menjadi hal yang penting untuk tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Upaya lain dalam mewujudkan supremasi hukum sebagai bagian dari tuntutan reformasi adalah pengadilan terhadap Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya. Secara normatif, upaya ini telah diakomodir dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Inilah satu-satunya peraturan perundangan yang menyebutkan secara eksplisit nama seseorang untuk dituntut secara hukum, padahal prinsip peradilan hukum adalah praduga tidak bersalah. Namun demikian, mungkin ini pula ketentuan yang akan sulit untuk direalisasikan karena sampai saat ini fakta menunjukkan bahwa upaya penegakkan hukum penyelesaian kasus yang melibatkan mantan presiden Soeharto berlarut-larut dan sampai pada putusan dihentikan dengan alasan Pak Harto sakit permanen. Mungkin ini menjadi pertanyaan besar karena merupakan salah satu tuntutan reformasi, apakah masih ada harapan kasus ini terus berlanjut atau malah dibumikan. Terhadap keluarga dan kroni-kroninya ada yang telah diadili seperti Probosutedjo, Tommy, dan Bob Hasan.
Berkaitan dengan pembatasan wewenang Mahkamah Militer, sudah dilakukan dengan menempatkan Mahkamah Militer di bawah Mahkamah Agung. Sedangkan masalah pengadilan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum, saat ini RUUnya masih dalam proses pembahasan di DPR. Dalam pelaksanaannya nanti tentu memerlukan proses transisi. Masih terkait dengan penegakan hukum dan supremasi hukum, perlu upaya yang lebih serius untuk pengadilan kasus Tri Sakti, kasus Semanggi I dan II, serta pelanggaran HAM lainnya.
Berkenaan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum ini, Undang-Undang Dasar telah mengakomodir semua praktek untuk mewujudkan supremasi hukum karena semua aturan telah disusun secara komprehensif yang memungkinkan semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum. Persoalannya adalah, semangat penyelenggaraan saat ini belum sepenuhnya mendukung cita-cita penegakkan hukum yang ada. Kesan sekarang, masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jadi, seiring dengan berjalannya reformasi dan dukungan perangkat peraturan perundang-undangan, sudah semestinya pemerintah bersama-sama dengan rakyat mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Dengan demikian, berbagai upaya pembenahan internal bersamaan dengan proses perbaikan perangkat hukum harus dilakukan secara simultan. Tindakan ini tidak hanya diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, tapi sekaligus untuk menghindari terulangnya malapetaka hukum sebagai kompromi penguasa dalam mempertahankan hegemoni kekuasaannya seperti masa sebelum reformasi. Pembenahan internal yang dimaksud adalah berupaya secara keras untuk mewujudkan good governance.
Keenam, otonomi daerah yang seluas-luasnya dengan indikatornya antara lain dari pemberdayaan dan kemandirian DPRD dalam proses pemilihan ketuanya, proses pemilihan kepala daerah secara langsung, pembagian pendapatan antara pusat dan daerah, dan pelaksanaan otonomi daerah sampai pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Upaya otonomi daerah telah dilaksanakan dengan perubahan Pasal 18 UUD 1945 yang dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Perubahan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah yang dalam era reformasi menjadi salah satu agenda nasional. Semua ketentuan itu dalam kerangka menjamin dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dirumuskan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pernyataan “dibagi atas” (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan pusat, berbeda dengan istilah terdiri atas yang lebih menunjukkan substansi federalisme karena istilah itu menunjukkan letak kedaulatan berada di tangan negara-negara bagian.
Salah satu amanat UUD 1945 hasil perubahan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah diberikannya keleluasaan yang sangat luas kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah menurut undang-undang dasar menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi dan keanekaragaman antar daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah dianggap sangat penting karena tantangan perkembangan lokal, nasional, regional, dan internasional di berbagai bidang yang terus meningkat. Perkembangan keadaan obyektif mengharuskan diselenggarakannya otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi diterjemahkan sebagai penegakan kedaulatan rakyat semurni-murninya tanpa keluar dari bingkai NKRI.
Kebijakan otonomi daerah, juga tercamtum dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan prakarsa dari daerah-daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah serta memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dimana ketentuan tersebut lebih lanjut harus dituangkan dalam undang-undang. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, prinsip otonomi daerah telah menjamin pluralisme antar daerah dan tuntutan keprakarsaan dari tiap daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karena itu, hanya melalui pemahaman kolektif bangsa terhadap seluruh aturan dasar serta konsentrasi dalam implementasi dari berbagai peraturan perundangan yang telah diberlakukan yang dapat mensukseskan agenda otonomi daerah. Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan akan terwujud pemerintahan daerah yang dapat menjamin berjalannya fungsi-fungsi publik dalam kerangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat otonomi daerah yang tercermin dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya mencoba mendudukan politicalwill pemerintah untuk memberikan kewenangan pada daerah mengelola daerah sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki. Otonomi daerah tidak diorientasikan untuk peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dengan memadukan pendekatan kultural dan struktural. Dengan pendekatan itu, berarti rakyat adalah subyek dalam pembangunan dan bukan menjadi obyek belaka. Disinilah esensi otonomi yang sesuai dengan kehendak rakyat dan tuntutan reformasi.
Sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah tersebut perlu terus di kedepankan dengan peningkatan dukungan perangkat yang tangguh dan semangat penyelenggara yang bersih dan terbuka. Munculnya berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan di daerah saat ini, secara umum lebih pada persoalan penyelenggara yang kurang optimal memanfaatkan segala potensi yang dimiliki dan kurang memfokuskan pada tujuan utama dari otonomi daerah.
Melalui reformasi ini, kemajuan dalam penyelenggaraan otonomi daerah salah satunya tercermin pada reposisi DPRD sampai tingkat Kabupaten dan Kota sebagai penyelenggaraan pemerintahan bersama dengan kepala daerah dan adanya PILKADA secara langsung. Saya sangat memberikan apresiasi karena ternyata masyarakat kita yang sedang dalam proses pembelajaran demokrasi justru capaian demokratisasinya sangat dinamis. Masih adanya beberapa gejolak di daerah dalam penyelenggaraan PILKADA, harus dipahami sebagai ekses dan bunga-bunga demokrasi dalam proses pertumbuhan menuju kedewasaannya.
Harapan Pada Mahasiswa
Peran mahasiswa sebagai kekuatan moral dan intelektual sangat diperlukan dalam kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini perlu dijaga netralitas atau non partisan dalam politik praktis. Politik di kalangan mahasiswa dimaksudkan untuk pendidikan politik bagi melakukan perannya sebagai kekuatan moral, dan bukan kegiatan yang mengarah keinginan meraih kekuasaan atau berkuasa. Namun, juga dapat merupakan penyiapan diri mahasiswa untuk dapat tampil di arena politik pada saatnya nanti setelah berhasil dalam studinya.
Mobilisasi perguruan tinggi untuk mendapatkan dukungan dalam memperoleh karir politik tidak sesuai dengan sifat perguruan tinggi yang independen dan sikap ilmiah untuk menyiapkan mahasiswa agar mempunyai hasrat ingin tahu dan belajar secara serius, daya analis yang tajam, daya kritis, kreatif, objektif, konstruktif, jujur, rasa tanggung jawab yang tinggi. Selain itu, juga sifat keterbukaan terhadap pendapat baru dan siap dalam perbedaan pendapat dan kritik, sikap bebas dari prasangka, orientasi ke masa depan, sikap menghargai nilai, norma, kaidah dan tradisi ilmiah, tidak merasa paling benar tetapi dapat membuka diri dalam suasana dialogis.
Sebagai kekuatan moral dan intelektual gerak langkah mahasiswa harus dinamis kritis, tetapi konseptual, bernuansa akademik dalam arti bernalar dan rasional, menjungjung tinggi kehormatan dan martabat mahasiswa, tidak vested interest, demokratis dan egaliter memancarkan nilai-nilai luhur, norma beradab, akhlakul karimah, serta tidak anarkis atau tidak dengan jalan kekerasan. Dengan prinsip tersebut, diharapkan setelah lulus pendidikan akan unggul secara intelektual, anggun secara moral, kompeten menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki komitmen tinggi untuk berbagai peran sosial dengan berpartisipasi aktif dalam aktualisasi masyarakat madani yang bercirikan kekuatan moralitas, kekuatan ilmu pengetahuan, dalam tatanan hukum yang menjamin demokrasi dan equality. Sebagai generasi muda penerus kepemimpinan bangsa, harus memiliki profil bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian stabil, mampu bekerjasama, mampu berkompetisi secara sehat, dan beridealisme tinggi untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta dapat memerankan diri secara handal sebagai perekat kebangsaan.

Penutup
Mahasiswa sebagai moral force telah memerankan diri dalam kehidupan bangsa dan negara sesuai kurun waktunya. Peran mahasiswa dalam reformasi telah ditunjukkan sebagai pelopor untuk melakukan perubahan dan pembaharuan dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia.
Keberhasilan mahasiswa dalam mencetuskan reformasi seyogyanya tidak menjadikan mahasiswa tinggi hati. Reformasi pada hakekatnya belum sepenuhnya mencapai harapan, karena masih banyak yang memerlukan pelurusan, perbaikan, dan akselerasi. Oleh karena itu, peran mahasiswa masih diharapkan sebagai pengawal dan pengontrol reformasi.
Di samping itu, diperlukan partisipasi aktif dan proaktif mahasiswa dalam berbagai peran sosial untuk mengatasi persoalan bangsa dengan memanfaatkan kemampuan intelektualnya dan semangat kepemudaannya yang diiringi dengan kekuatan moral. Semangat kebangsaan para generasi muda calon penerus kepemimpinan bangsa harus selalu dipupuk dan ditumbuh kembangkan.
* Disampaikan sebagai Keynote Speaker atas nama Pimpinan MPR RI pada Seminar Nasional 9 Tahun Reformasi Indonesia, yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Peringatan 9 Tahun Reformasi BEM se-Indonesia, di Medan, tanggal 16 Mei 2007.

DISADUR DARI KOMPASIANA 11 JULI 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar