Heboh!! Logo Cap Kaki Tiga Digugat Warga Inggris - Anda boleh tak
mengenal negara Isle of Man yang penduduknya secara de jure masuk dalam
kategori Uni Eropa. Namun, logo Triskelion atau tiga kaki tentulah
sudah akrab di mata lewat berbagai produk seperti larutan penyegar atau
puyer sakit kepala.
Keduanya kini terhubung bukan hanya lewat
kesamaan itu, tetapi juga bertemu di meja hijau. Seorang warga negara
Inggris tengah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat merek yang
menggunakan simbol Triskelion.
Anda pun kini boleh khawatir tidak akan mendapatkan produk-produk dengan
brand Cap Kaki Tiga
di pasar, pasalnya gugatan itu juga minta agar dilakukan penghentian
peredaran produk yang mengandung unsur tersebut dalam mereknya.
Dalam
gugatan No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu Russell Vince
(penggugat) mengajukan gugatan pembatalan atas 49 sertifikat merek milik
Wen Ken Drug Pte Ltd yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek pada Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual.
Pria Inggris itu juga minta agar
majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memerintahkan
penghentian produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari
perdaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur kaki tiga dalam
mereknya.
Rupanya, Vince sangat keberatan dengan adanya
penggunaan lambang negara Isle of Man tanpa izin. Lambang tersebut, yang
berupa Triskelion atau kaki tiga telah digunakan tergugat (Wen Ken
Drug) sebagai merek barang dan jasa.
Merek
“Cap Kaki Tiga” telah didaftarkan ke Direktorat Merek di Indonesia oleh Wen Ken Drug, sebuah perusahaan yang beralamat di Singapura.
Selama
berabad-abad Isle of Man menggunakan lambang atau simbol kuno bernama
Triskelion (kaki tiga), masing-masing dilengkapi dengan taji, yang
ditekuk ke paha. Triskelion telah digunakan untuk publikasi pemerintah,
mata uang, bendera, dan lain-lainnya.
“Tergugat yang secara
tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki
tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa,” kata penggugat dalam berkas gugatan yang Bisnis peroleh.
Penggugat,
yang diwakili kuasa hukumnya Previany Annisa Rellina dkk. dari kantor
hukum THAR & Co, menyatakan khawatir jika penggunaan lambang negara
sebagai merek tergugat berpotensi menimbulkan permasalahan antara negara
Indonesia dan Isle of Man.
“Seolah-olah negara Isle of Man ikut
terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut
bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat,” katanya.
Pembatalan
tersebut, kata Previany, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (3) huruf b UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Ditjen Merek harus menolak permohonan
pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara.
Sementara
itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan belum bisa
memberikan tanggapan atas gugatan pembatalan merek tersebut.
“Kami baru menerima gugatan hari ini dan belum membacanya. Kami akan berikan tanggapan minggu depan,” ujarnuya seusai sidang Senin (14/1).
Penggugat
menganggap tindakan Wen Ken Drug yang mendaftarkan dan memakai simbol
Triskelion dalam merek yang didaftarkannya mengandung iktikad tidak
baik.
|
beritaonline.web.id
Logo kaki tiga yang dipermasalahkan
Jakarta - Gara-gara mirip lambang
sebuah negara koloni Inggris, Isle Of Man, logo Cap Kaki Tiga digugat
warga Inggris. Perusahaan milik perusahaan Wen Ken Drug digugat ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Russel Vince karena
merasa lambang negara koloninya dipakai dalam botol minuman.
Sidang
dengan agenda replik tersebut digelar, Senin (28/1/2013) di PN Jakpus,
Jl Gadjah Mada. Sidan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan.
Dalam
sidang replik tersebut, kuasa hukum warga Inggris, Previanny Annisa,
mengatakan gugatan yang dilakukan oleh kliennya berdasarkan hukum. Dia
mengatakan kalau seorang warga negara boleh menggugat suatu merek jika
lambang negaranya digunakan.
"Gugatan ini memiliki landasan
sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 4 ayat 1 UU Trips of Agreement. Dimana gugatan
lambang negara yang dipakai dalam suatu merek boleh diajukan warga
negara," ujar Annisa usai sidang.
Sebagaimana dimaksud, Isle Of
Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris,
Skotlandia, dan Irlandia Utara. Russel meminta agar PN Jakpus
membatalkan merek merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Dirjen Hak
Kekayaan dan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM.
Atas gugatan
tersebut, kuasa hukum Cap Kaki Tiga, Agus Nasruddin, mengatakan gugatan
itu tidak berdasar. Menurutnya sangat aneh jika seorang warga negara
Inggris mewakili kepentingan negara Isle of Man. Agus menjelaskan Isle
of Man adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili
Inggris.
Apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang
melakukan adalah negara Inggris atau yang memiliki surat kuasa dari
pemerintah tersebut. "Dia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki
legal standing mengajukan pembatalan," lanjut Agus.
Gugatan dengan nomor 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. akan digelar dua pekan
ke depan dengan agenda penyerahan duplik dari tergugat.
(rvk/asp)
eboh!! Logo Cap Kaki Tiga Digugat Warga Inggris
Rating: 4.5
Reviewer: Bodrex Caem -
ItemReviewed: Heboh!! Logo Cap Kaki Tiga Digugat Warga Inggris