Selasa, 10 September 2013

GENERASI TERAKHIR VW COMBI AKAN LAHIR

Generasi Terakhir VW Kombi


Salah satu yang menarik dari model mobil Volkswagen adalah seri van, pencapaian paling luar biasa adalah kenyataan bahwa model berbasis Beetle ini berhasil tetap di produksi selama 63 tahun. Generasi T2 dari Kombi seri Type 2 telah di produksi di pabrik VW di Brasil sejak tahun 1957 dan telah mendapatkan beberapa update modern selama bertahun-tahun seperti mesin berpendingin air, interior plastik, instrumen pengukur dan radio, tetapi tetap berbentuk van yang sama yang identik dengan budaya hippie di pertengahan 1960-an. Setelah 56 tahun produksi, sekitar 1,5 juta unit di Brasil, karena beberapa alasan diantaranya undang-undang keamanan baru di negara itu, produksi VW Type 2 harus dihentikan. Menyadari pentingnya sejarah seri ini, VW menciptakan model Edisi terakhir dari Kombi yang hanya ada 600, akan dibangun untuk pasar lokal, masing-masing dengan harga yang tidak begitu klasik yaitu 85.000 BRL atau sekitar US $ 35.600 USD / € 26.700 Euro.

Berikut ini penampakannya bagi yang penasaran :

CARILAH ILMU SAMPAI KE NEGERI CHINA DAN BENAR ILMU DI CHINA MAHAL

 Pendidikan Memanglah mahal terutama di Negara2 Berpenduduk padat dunia seperti China, India, maupun Indonesia, ini dikarenakan karena minimnya dana dari Pemerintah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang harus dibiayai untuk mendapatkan pendidikan hal ini sungguh sangat berbeda dengan Negara yang berpenduduk sedikit meskipun dana yang minim akan tetapi jumlah untuk dialokasikan untuk pendidikan kepada Penduduk yang cuman sedikit akan jauh lebih memadai, seperti kita simak untuk mendapatkan pendidikan yang ekstrim di Negeri China ini diambil dari Liputan 6 dot com.

Selasa, 10/09/13 | 11:25
Sekolah dasar dalam gua di desa Miao di Ziyun, provinsi Guizhou barat daya China. (Reuters/China Daily/wwn)

 Anak-anak berjalan di sepanjang jalan pegunungan yang sempit untuk sampai ke sekolah di Bijie, Provinsi Guizhou barat daya China. (HAP/Quirky China News/wwn)
 Jalan setapak harus dilalui oleh siswa siswi sekolah dasar di Cina. Menurut kepala sekolah Xu Liangfan sekolah memiliki murid hanya 49 orang. (HAP/Quirky China News/wwn)
 Dua siswa usai menaiki tangga menuju ke sekolah mereka di tebing 2.800 m di atas permukaan laut, Gangluo, Provinsi Sinchuan, Cina. (Quirky China News /Rex Features/wwn)
 Guru Li Guilin membantu anak-anak memanjat salah satu dari lima tangga kayu reyot untuk mencapai sekolah mereka di Gangluo, Sinchuan Province, Cina. (Quirky China News/Rex Features/wwn)

Murid Shen Qicai mengendarai seekor keledai diantar sang kakek menuju sekolah di Gulu. terletak di sebuah pegunungan terpencil Cina penuh dengan lembah, tebing terjal, dan rawan longsor. (Sipa Press/Rex Features/wwn)
 Perjalanan menuju sekolah kiri dan kanan tebing curam. Dibutuhkan lima jam untuk mendaki ke sekolah. (Sipa Press/Rex Features/wwn)

Senin, 02 September 2013

PNS DARI GURU DILARANG MENCALONKAN DIRI MENJADI KEPALA DESA

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dari batasan ini sudah sangat jelas bahwa profesi Guru adalah jabatan mulia dengan tugas utama untuk mempersiapkan dan meletakkan dasar yang kuat bagi anak didik untuk memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap prilaku sesuai tujuan Pendidikan Nasional yaitu “Manusia yang beriman dan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mengingat pentingnya keberadaan Guru dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Pemerintah selalu berusaha secara nasional untuk memenuhi kebutuhan Guru dengan menyediakan formasi dalam pengadaan CPNS setiap tahun dan berupaya menekan Pemerintah Daerah agar melakukan pembinaan dan pengembangan Guru secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan Guru sebagai obyek dan sasaran empuk untuk kepentingan politik tertentu Penguasa Daerah, memindahkan dan memberhentikan Guru sesuai keinginan Penguasa bahkan menjadikan Guru sebagai sapi perahan dengan pemotongan gaji Guru dan penghasilan lainnya secara tidak bertanggung jawab.
Men.PAN & RB sebagai Lembaga Negara yang diberikan kewenangan merumuskan kebijakan dalam rangka pendayagunaan PNS secara efektif dan efisien, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk “segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain”. Surat Edaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang menegaskan bahwa “Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan”.
Penegasan Pemerintah melalui Men.PAN & RB di atas, ternyata sama sekali dipandang sebelah mata dan disepelekan oleh Penguasa Daerah hasil Pilkada yang merasa bahwa dialah Penguasa yang memiliki segalanya dan bebas mengatur PNS sekehendak hatinya. Rambu dan aturan yang telah ditetapkan secara nasional melalui UU, PP dan peraturan pelaksanaannya dibidang kepegawaian tidak ditaati sama sekali dan ditabrak secara arogan. Kejadian seperti ini diera otonomi daerah bukanlah sesuatu aneh, Guru dijadikan obyek yang sangat empuk untuk digunakan sebagai senjata politik Penguasa karena disamping jumlahnya banyak, Guru juga menjadi tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh dan terpandang dikalangan masyarakat, terutama di wilayah pelosok desa.
Khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan tipe pemerintahan Dinasti Otoriter yang dijalankan oleh Bupati H. SYAHRIR WAHAB sangat jelas sekali betapa nasib Guru sangat memprihatinkan. Para Guru yang dianggap tidak memberikan dukungan kepadanya pada saat Pilkada menjadi sasaran dendam membara dari Sang Penguasa bersama kroninya. Sebelum Pilkada berlangsung seorang Kepala Sekolah bernama AMIRUDDIN secara sepihak diberhentikan dari jabatannya menjadi Guru Bantu dan ditempatkan diwilayah sangat terpencil hanya karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati/Wakil Bupati lain selain “incumbent”. Setahun setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2011, sebanyak 13 orang Kepala Sekolah lainnya diberhentikan jadi Guru Bantu tanpa alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang sangat memprihatinkan, salah seorang Kepala Sekolah yang baru saja dinilai oleh Tim Akreditasi Sekolah Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan dengan “Nilai Akreditasi Terbaik” juga ikut diberhentikan tanpa alasan. Nasib Ibu ANDI RAHMAT Kepala Sekolah SDI Tombangangia Desa Lantibongan Kecamatan Bontosikuyu ini sangat jauh sistem pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Dibalik pemberhentian 13(tiga belas) orang Kepala Sekolah tersebut terjadi sesuatu yang cukup lucu sekaligus sangat tidak rasional yaitu ditempatkannya 4(empat) orang Kepala Sekolah menjadi Guru Bantu disatu sekolah secara bersama-sama yaitu di SDN Bontobuki Kecamatan Buki. Ini mungkin dilakukan karena Camat di Kecamatan Buki tempat sekolah itu berada adalah suami Kepala Bidang Mutasi BKD Ibu RATNAWATI, SS, MM yang merupakan Putri Mahkota Sang Penguasa Bupati H. SYAHRIR WAHAB.Hal lain juga sungguh mengelitik para pemerhati pendidikan adalah ditempatkan seorang Kepala TK Pertiwi dibawah Dinas Pendidikan Nasional ke RA/TK dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang sudah memiliki Kepala Sekolah sendiri dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kejadian ini sama saja dengan menyerobot masuk rumah tangga orang tanpa minta izin lebih dahulu. Akibatnya Kepala TK Pertiwi tersebut akan kehilangan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sebagai Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Disisi lain bagi Guru yang dianggap berjasa dalam memenangkan Sang Penguasa dalam Pilkada, maka mereka dipromosikan menduduki jabatan struktural Eselon III di linkungan Pemerintah Daerah walaupun itu sangat jauh dari latar belakang pndidikannya sebagai seorang Guru dengan ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Ada yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, ada pula yang diangkat menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Pengangkatan seorang Guru pada jabatan struktural ini sangat jauh menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian, baik dari segi kompetensi PNS yang bersangkutan maupun persyaratan lainnya.
Apa jawaban yang diperoleh ketika para Kepala Sekolah itu mempertanyakan nasib mereka kepada para Pejabat Birokrasi yang termasuk dalam keanggotaan BAPERJAKAT terutama Sekda sebagai Ketua, Kabid Mutasi BKD sebagai Sekretaris, dan Kepala BKD sebagai penanggung jawab pengelolaan administrasi kepegawaian adalah bahwa itu adalah Perintah Langsung Bapak Bupati. Jawaban yang sangat singkat dari seorang Pejabat yang seharusnya mampu memberikan pertimbangan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada Bupati ternyata tidak terjadi sama sekali. Padahal pertimbangan itu sangat diperlukan agar Bupati mengerti dan memahami bahwa kewenangannya itu baru bisa berlaku ketika keinginan dan perintah itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menuai protes atau kritikan dari berbagai pihak. Mungkin para Pejabat seperti inilah yang biasa disebut para Pakar sebagai Pejabat ABS alias Asal Bapak Senang yang rela mengorbankan idealismenya demi mempertahankan kedudukannya.
Uraian tentang fakta yang terjadi di atas menggambarkan betapa memprihatinkan nasib Guru di daerah, sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semoga tulisan singkat ini dapat dibaca oleh semua pihak terutama lembaga yang berwenang dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men.PAN & RB) dan lembaga yang Pengelola dan Pembina Administrasi Kepegawaian Negara (Badan Kepagawaian Negara atau BKN), sehingga dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada daerah dalam pembinaan dan pengembangan PNS secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku dan bebas dari kepentingan politik para Penguasa Daerah.
Benteng Selayar, 14 Nopember 2011



SYARAT PNS MENJADI KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH

Dalam PP PP 18 Tahun 2013 hanya disebutkan tata cara pengunduran diri PNS yang akan mengikuti calon anggota legislatif, sedangkan PNS yang mengikuti calon bupati atau wakil bupati kami masih rancu dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Mohon penjelasan.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar-dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu (“PP 18/2013”). PP 18/2003 tersebut dibentuk dengan berdasarkan beberapa hal yang dijelaskan dalam konsiderans “Menimbang” PP tersebut, yaitu:
1.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri, yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan diri
2.    berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pejabat Negara dalam menggunakan haknya untuk ikut serta dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, wajib cuti;
3.    untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
 
Berdasarkan hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP 18/2013 bukanlah untuk mengatur tata cara pegawai negeri sipil (“PNS”) yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati seperti yang Anda tanyakan. PP 18/2013 adalah untuk mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau DPD).
 
 
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004 berbunyi:
“Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
 
Bupati dan wakil bupati seperti yang Anda tanyakan merupakan kepala daerah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 24 UU 23/2004 yang berbunyi:
 
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
 
Mengenai persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terdapat dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.    berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.    berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.    mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.     menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.     dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.    menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.    belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p.    tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q.    mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
 
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan pengunduran diri bagi PNS yang mengikuti pemilihan calon bupati atau wakil bupati, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 59 UU 12/2008 yang menyatakan:
 
“Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
1.    pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
2.    pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”
 
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 59 ayat (5) huruf g jo. Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU 12/2008, baik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; atau calon perseorangan, keduanya saat pendaftaran wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
 
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“Peraturan KPU No. 9/2012”).
 
Jadi, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai pengunduran diri dan cuti bagi PNS yang ingin mengajukan diri sebagai calon kepala daerah berpedoman pada UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dan diatur lebih detail dalam Peraturan KPU No. 9/2012.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

SYARAT PNS YANG INGIN MENJADI KEPALA DESA

PNS yang ingin menjadi Kepala Desa ata Perangkat Desa tidak harus keluar dari PNS. Bahkan, selama menjadi Kades/Perangkat Desa masih berhak gaji rutin. Dan ketika masa jabatannya habis, berhak kemabali menjadi PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoml Daerah Nomor  8 tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa
Berikut cuplikan isi Permendagri:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU 43/1999, Pasal 1 ayat (1))
2. Pegawai Negeri Sipil yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Pegawai Negeri Sipil warga masyarakat yang mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat (Pasal 2)
3. Calon Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disamping memenuhi ketentuan pasal 97 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya (Pasal 3 ayat (1)
4. Pimpinan instansi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : (a).   Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; (b). Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Propinsi; (c). Bupati/Walikota bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten/Kota; (d). Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal (Pasal 3 ayat (2))
5. (Pasal 97 UU Nomor 22/1999) Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
6. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipilih menjadi Kepala Desa atau dipilih/diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4)
7. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya berdasarkan Keputusan Bupati (Pasal 10 ayat (1))
8. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan (Pasal 10 ayat (2))
Dokumen untuk diunduh

UU_22/1999_Pemerintahan Daerah

UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

Minggu, 01 September 2013

MAU MASAK NASI DI MOBIL PAKAI RICE COOCER MINI AJA !!!




Jakarta - Perut orang Indonesia biasanya tak puas jika belum menyantap nasi. Begitupula dengan perut orang Jepang. Namun, dengan alat ini, Anda bisa menikmati nasi hangat yang baru dimasak meski sedang di perjalanan!

Perusahaan Japan Professional Network (JPN) yang berbasis di Saitama, Jepang, biasanya memproduksi aksesoris mobil dan telepon genggam. Kali ini, JPN menghadirkan rice cooker Takeru-kun yang bisa dioperasikan dalam mobil.

Takeru-kun dapat dicolokkan ke stopkontak listrik 12 volt yang tersedia di mobil. Dengan ukuran hanya 160x155 mm, penanak nasi mini ini cukup untuk memasak dua mangkuk nasi.

Cara menggunakannya sama dengan rice cooker biasa. Setelah dicolokkan, buka tutupnya lalu tambahkan beras dan air dengan perbandingan 1 (beras) : 1,1 (air). Sebaiknya gunakan beras yang sudah dicuci. Tutup, tekan tombol start, lalu nasi akan matang dalam waktu 25 menit.

Agar nasinya lebih empuk, jangan langsung santap. Biarkan dalam rice cooker selama 10 menit atau lebih. Nasi akan tetap hangat karena setelah memasak Takeru-kun berfungsi sebagai magic jar yang menghangatkan nasi. Menurut para penguji, rasanya seenak nasi yang dimasak di rumah.

Direktur eksekutif JPN, Nobuyuki Masuda, mengatakan bahwa tim pengembang memerlukan waktu setahun untuk bisa menghasilkan panas yang cukup untuk memasak nasi hanya dengan kekuatan 12 volt.

Akhirnya, ditemukan solusi yakni melapisi Takeru-kun dengan materi isolasi yang menahan panas sebanyak mungkin. Dengan ini, nasi tetap hangat meski proses memasak sudah selesai dan alat dimatikan.

JPN menargetkan Takeru-kun akan terjual 10.000 unit di tahun pertamanya. Tampaknya target ini akan terpenuhi, mengingat sejak diumumkan Juni lalu sudah ada 3.000 orang yang memesan lebih awal. Padahal tanggal peluncuran resminya adalah 21 Agustus 2013.

Masuda sendiri terkejut akan tanggapan masyarakat. "Sejujurnya kami mengira perlu waktu lebih lama untuk mempopulerkan produk ini," katanya, seperti dikutip dari Rocket News 24 (27/08/13).

Pasar utama Takeru-kun adalah penggemar kegiatan luar ruang. Bagi orang Jepang, nasi kari adalah salah satu makanan yang harus dibawa saat berkemah. Selain itu, beberapa toko memajang rice cooker ini bersama selimut, air botolan, dan beberapa barang lain untuk persiapan bencana.

Takeru-kun 12 volt dijual dengan harga 4.980 yen (Rp 560.000). Selain itu adapula versi 24 voltnya dengan harga 5.480 yen (Rp 616.000). Yang ini cocok untuk truk atau kendaraan besar lain serta bisa memasak nasi dengan lebih cepat. Sendok nasi sudah termasuk dalam paket penjualan keduanya.

Sayangnya, Takeru-kun tidak untuk digunakan saat kendaraan sedang berjalan. Pasalnya penanak nasi yang sedang beroperasi akan mengeluarkan uap panas, sehingga bisa mengganggu si pengendara. Jadi, hentikan dulu kendaraan Anda sebelum memasak nasi di mobil dengan alat ini.


(odi/dni)